![Img 20250206 204228](https://robantv.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250206_204228-1024x574.jpg)
Robantv.co.id – Fenomena kumpul kebo, atau pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi, semakin marak di berbagai wilayah Indonesia. Kota Manado disebut sebagai salah satu daerah dengan angka kohabitasi tertinggi berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam penelitian yang dilakukan tahun 2021, ditemukan bahwa sekitar 0,6% penduduk Manado menjalani hubungan kumpul kebo. Dari jumlah tersebut, 24,3% berusia di bawah 30 tahun, 1,9% di antaranya sedang hamil, dan 83,7% memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka kumpul kebo di Indonesia diantaranya adalah faktor ekonomi. Banyak pasangan memilih hidup bersama tanpa menikah karena keterbatasan finansial. Biaya pernikahan yang tinggi menjadi salah satu alasan utama.
Prosedur perceraian yang rumit juga menjadi penyebab eberapa pasangan yang telah menikah sebelumnya merasa enggan untuk menikah lagi karena proses perceraian yang dianggap terlalu sulit.
Meskipun semakin umum terjadi, fenomena ini tetap menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa kalangan menilai kumpul kebo bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk kebebasan individu dalam memilih pasangan hidup.
Pemerintah daerah belum memiliki kebijakan khusus terkait fenomena ini. Namun, beberapa pihak mulai mendorong edukasi mengenai dampak hukum dan sosial dari kumpul kebo, terutama yang berkaitan dengan hak-hak anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan.
Fenomena kumpul kebo menunjukkan adanya pergeseran norma dalam masyarakat Indonesia. Namun, tantangan sosial dan hukum yang muncul dari praktik ini masih menjadi perdebatan yang terus berlanjut.
Secara keseluruhan, hai ini mencerminkan perubahan sosial yang signifikan dalam masyarakat Indonesia, terutama terkait dengan pandangan terhadap pernikahan dan hubungan antar individu.
Namun, penting untuk mempertimbangkan dampak sosial dan hukum dari fenomena ini, terutama terkait dengan hak-hak perempuan dan anak yang lahir dari hubungan tanpa ikatan pernikahan resmi. (Hamdi)