Robantv.co.idIJakarta—Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton.
Pendistribusiannya sudah bisa dilakukan, sehingga petani dapat mulai menebus pupuk subsidi sejak 1 Januari 2025. Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa regulasi terkait sudah diterbitkan di tingkat daerah sehingga tidak ada kendala dalam penyalurannya.
Mentan Amran menekankan pentingnya akses yang mudah bagi petani dalam memperoleh sarana dan prasarana pertanian, termasuk pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan).
Untuk memastikan hal ini, Kementan telah menyederhanakan prosedur pendistribusian pupuk bersubsidi guna menghindari hambatan bagi petani. Ia menegaskan bahwa petani tidak boleh mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk subsidi yang telah dialokasikan.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memangkas 145 regulasi yang sebelumnya menghambat distribusi pupuk. Dengan adanya penyederhanaan aturan ini, diharapkan seluruh petani yang berhak dapat memperoleh pupuk bersubsidi tanpa hambatan.
Hal ini juga membantah klaim beberapa daerah, seperti Kabupaten Jombang, yang mengeluhkan kekurangan pupuk subsidi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Sistem ini memungkinkan evaluasi dan pembaruan data penerima setiap empat bulan sekali. Dengan demikian, jika terdapat perubahan kebutuhan atau data petani, maka dapat segera diperbarui dalam sistem.
Dengan mekanisme ini, tidak ada alasan bagi daerah untuk mengalami kekurangan pupuk bersubsidi karena alokasi yang sudah ditentukan dalam e-RDKK dapat diperbarui secara berkala. Selain itu, petani juga mendapatkan kemudahan dalam proses penebusan pupuk, yang dapat dilakukan baik menggunakan kartu tani maupun hanya dengan KTP.
Petani dapat menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) yang telah ditentukan. Apabila ada petani yang mengalami kendala, seperti sakit, usia lanjut, atau kesulitan transportasi, maka penebusan pupuk dapat diwakilkan oleh anggota kelompok tani atau keluarga dengan persyaratan tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi pupuk bersubsidi, sehingga petani dapat memperoleh pupuk dengan lebih mudah dan tepat sasaran. Dengan adanya penyederhanaan aturan serta penggunaan sistem e-RDKK yang fleksibel, Kementan berkomitmen untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi seluruh petani yang memenuhi syarat.
Pemerintah juga berharap langkah-langkah ini akan membantu meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia serta menjaga ketahanan pangan nasional. (Hamdi)