
robantv.co.idIJakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP) resmi menginstruksikan seluruh desa di Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20% Dana Desa tahun anggaran 2025 guna memperkuat ketahanan pangan. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran Dirjen PDP sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI untuk mencapai swasembada pangan nasional melalui pemberdayaan desa.
Dalam surat bernomor 142/PDP.04.01/V/2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta memastikan desa-desa di wilayahnya segera menyesuaikan perencanaan dan penganggaran desa, termasuk RKP Desa dan APBDes, agar mencerminkan komitmen terhadap program ketahanan pangan.
“Dana sebesar dua puluh persen dari Dana Desa harus dimanfaatkan secara tepat dan produktif untuk kegiatan ketahanan pangan,” tulis surat tersebut.
BUMDes Jadi Garda Depan
Penyaluran dana ini akan difokuskan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes bersama. Jika suatu desa belum memiliki BUMDes, maka bisa memanfaatkan lembaga ekonomi masyarakat lainnya seperti koperasi. Namun, apabila kedua opsi tersebut tidak tersedia, desa wajib membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan sebagai embrio pembentukan BUMDes.
Desa-desa yang sudah menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dalam APBDes diwajibkan segera menyalurkan dana tersebut ke rekening lembaga pelaksana, baik BUMDes, koperasi, maupun rekening bendahara TPK.
Sementara itu, desa yang belum menganggarkan kegiatan ini diminta mempercepat proses musyawarah desa untuk revisi RKP Desa dan APBDes, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, OPD terkait, dan camat.
Transparansi dan Kolaborasi Jadi Kunci
Dalam pelaksanaannya, desa harus menjalin kerja sama secara transparan dengan lembaga ekonomi masyarakat. Perjanjian kerja sama wajib dituangkan secara tertulis melalui musyawarah desa, lengkap dengan aturan pembagian hasil, kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme penyelesaian konflik.
Selain itu, lembaga ekonomi pelaksana program harus melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala kepada kepala desa, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Langkah ini diyakini akan memperkuat posisi desa sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah berharap melalui sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat, kemandirian pangan berbasis desa dapat tercapai dalam waktu dekat.(Ham/red)