Robantv.co.idIPekalongan – Maraknya pemberitaan mengenai permintaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa oleh sejumlah organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memunculkan keresahan di kalangan kepala desa. Fenomena ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat, termasuk organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM, untuk memperoleh informasi publik, termasuk terkait dana desa.
Beberapa kepala desa yang menerima surat permohonan informasi mengenai LPJ Dana Desa merasa resah bahkan ketakutan. Hal ini disebabkan adanya dugaan intimidasi dari oknum LSM yang mengancam akan melanjutkan kasus tersebut ke Komisi Informasi Publik jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa beberapa LSM awalnya meminta proyek atau pekerjaan yang bersumber dari dana desa. Ketika permintaan ini tidak dipenuhi, mereka beralih dengan mengajukan permohonan informasi terkait LPJ Dana Desa.
Ali Rosidin, seorang aktivis dari Gerakan Rakyat Pro Keadilan (GERTAK), menyatakan bahwa hak warga negara, termasuk LSM, untuk memperoleh informasi penggunaan dana desa adalah hal yang sah. Namun, Ali menekankan pentingnya kejelasan maksud dan tujuan permintaan tersebut. “Apa sebenarnya tujuan mereka meminta LPJ? Apakah untuk mencocokkan nota atau kwitansi dengan realisasi penggunaan barang dan jasa? Jika LPJ tersebut sudah diperiksa, diverifikasi oleh Camat dan Inspektorat, serta tidak ditemukan pelanggaran, maka untuk apa LPJ itu diminta lagi?” ujar Ali.
Ali juga mengingatkan bahwa kepala desa tidak perlu takut jika pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai aturan. Menurutnya, kecemasan yang dialami oleh para kepala desa sering kali timbul dari kekhawatiran akan adanya temuan baru jika dokumen LPJ tersebut jatuh ke tangan LSM. “Selama penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan, tidak perlu takut dimintai LPJ. Ketakutan itu muncul jika ada dugaan penyimpangan yang belum terungkap,” tambah Ali.
Lebih lanjut, Ali mengimbau agar pemerintah desa bersikap bijak dalam menyikapi fenomena ini. Jika permintaan LPJ oleh LSM terjadi secara menyeluruh di desa-desa Kabupaten Pekalongan, maka penting untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan permohonan informasi publik yang dapat berujung pada tindakan pemerasan. “Kita harus waspada terhadap modus penyalahgunaan permohonan informasi publik yang bisa mengarah pada tindak pidana. Hal ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi gesekan atau konflik yang lebih besar,” tegas Ali dalam pertemuan dengan IPJT pada 26 Januari.
Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi pemerintah desa untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa dan memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi telah sesuai dengan aturan. Dengan begitu, kepala desa dapat lebih tenang ketika ada pihak yang meminta informasi publik, karena pengelolaan yang akuntabel merupakan perlindungan terbaik dari potensi penyalahgunaan.
Pada akhirnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan aparat terkait diperlukan untuk memastikan bahwa hak atas informasi publik berjalan dengan semestinya tanpa mengorbankan kepentingan bersama. Kepala desa juga diimbau untuk tidak ragu mencari pendampingan hukum jika menghadapi tekanan yang dirasa tidak wajar. (Rozikin Sanoe)