Robantv.co.idIJakarta—Kementerian Agama terus berupaya agar kuota haji khusus tahun 2025 yang berjumlah 17.680 jemaah dapat terpenuhi sepenuhnya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengakui adanya tantangan dalam merealisasikan target ini, namun pihaknya tetap optimis dan berusaha maksimal.
“Memenuhi kuota itu tidak selalu mudah. Setiap tahun selalu ada sisa kuota yang tidak terisi,” ujar Hilman pada Selasa, 28 Januari 2025.
Kuota haji khusus 2025 terdiri dari beberapa kategori, yakni 3.404 jemaah lunas tunda, 12.724 jemaah yang berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah prioritas lansia, serta 1.375 petugas haji khusus. Meski telah diberikan hak pelunasan, tidak semua calon jemaah dapat berangkat karena berbagai alasan, seperti kendala pekerjaan yang mengharuskan mereka tetap berada di tempat kerja selama periode ibadah haji.
Hilman menjelaskan bahwa untuk mengatasi kemungkinan adanya sisa kuota, Kemenag mendorong agar jemaah yang berada di antrean berikutnya dapat mengisi slot yang kosong. Namun, tidak semua jemaah dalam daftar antrean tersebut siap berangkat pada tahun yang sama, sehingga pemerintah menyiapkan skema jemaah cadangan agar kuota tetap optimal.
“Jika ada jemaah yang batal berangkat, maka jemaah cadangan bisa segera menggantikan,” kata Hilman.
Pada tahun 2024, masih terdapat sisa kuota haji khusus sebanyak 250 jemaah. Hilman berharap agar pada tahun ini, pengisian kuota bisa lebih maksimal sehingga tidak ada sisa yang terlalu banyak.
Untuk mendukung proses ini, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Nomor 72 Tahun 2025 pada 23 Januari 2025 mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Dalam keputusan tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus ditetapkan minimal sebesar 8.000 dolar AS atau setara dengan Rp 129.380.000 dengan kurs Rp 16.170 per dolar AS.
Selain itu, Kemenag juga telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya perjalanan haji tahun ini. Jika sebelumnya pengumuman dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), kini informasi tersebut juga disampaikan secara langsung kepada jemaah terkait.
Proses pelunasan dan pengisian kuota haji khusus dibagi ke dalam tiga termin.
Termin pertama berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari, dilanjutkan dengan termin kedua pada 17 hingga 21 Februari. Jika masih ada kuota tersisa, tahap pelunasan terakhir akan dilaksanakan pada 27 hingga 28 Februari 2025.
Dengan skema ini, Kementerian Agama berharap agar seluruh kuota haji khusus 2025 dapat terpenuhi tanpa adanya sisa. Langkah-langkah antisipatif seperti penunjukan jemaah cadangan diharapkan bisa menjadi solusi efektif dalam memastikan kuota haji dapat terisi secara optimal.
Hilman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar pelaksanaan haji khusus tahun ini dapat berjalan lancar. Diharapkan, dengan persiapan yang matang, lebih banyak jemaah yang bisa menunaikan ibadah haji sesuai dengan harapan mereka tanpa terkendala masalah administrasi maupun teknis lainnya. (Hamdi)