
JAKARTA: Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Mulai 1 Maret 2025, pengurusan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi mengharuskan warga untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kini, seluruh proses bisa dilakukan secara online dengan sistem terbaru yang lebih praktis dan efisien.
KK Elektronik: Solusi Modern, Praktis, dan Sah
Kini, masyarakat dapat memiliki KK elektronik yang tersimpan langsung di ponsel mereka. KK ini dilengkapi dengan QR code yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik, menggantikan tanda tangan basah. Dengan demikian, KK elektronik tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui dalam berbagai keperluan administrasi.
Dengan adanya KK elektronik, masyarakat tidak perlu repot membawa dokumen fisik saat mengurus bantuan sosial, perbankan, BPJS Kesehatan, atau pendaftaran sekolah. Jika KK hilang atau rusak, dokumen ini juga bisa diunduh dan dicetak ulang secara mandiri.
Syarat Membuat KK Elektronik
Untuk mendapatkan KK elektronik, masyarakat wajib memiliki dan mengaktifkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jika sudah memiliki IKD, maka KK elektronik bisa langsung digunakan tanpa perlu ke kantor Dukcapil.
Namun, bagi yang belum memiliki IKD, tetap diperlukan kunjungan ke Dukcapil untuk proses aktivasi awal. Hal ini karena pembuatan IKD memerlukan metode face recognition (pengenalan wajah) untuk verifikasi data. Teknologi ini telah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga, termasuk perbankan dan dompet digital, untuk memastikan keabsahan data pengguna.
Menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, metode face recognition ini akan semakin canggih dengan fitur liveness detection. Fitur ini memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh manusia asli, bukan foto atau rekaman video yang dipalsukan.
Pada 2025, fitur liveness detection akan dikembangkan lebih lanjut sehingga seluruh proses aktivasi IKD bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Dukcapil.
Dokumen yang Diperlukan untuk Aktivasi IKD
Sebelum membuat dan mengaktifkan akun IKD, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal berikut:
- Nomor HP aktif
- Alamat email yang valid
- Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Cara Mengurus KK Elektronik
Jika semua persyaratan sudah siap, berikut langkah-langkah mengurus KK elektronik:
- Kunjungi kantor Dukcapil untuk aktivasi awal IKD (khusus yang belum memiliki akun IKD).
- Unduh aplikasi IKD dari App Store atau Google Play Store.
- Daftar dengan mengisi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk di aplikasi.
- Scan QR code yang diberikan oleh petugas Dukcapil.
- Terima PIN IKD enam digit dari petugas, lalu simpan dengan baik.
- Setelah aktivasi selesai, masuk ke aplikasi IKD dan pilih menu “Dokumenku” untuk melihat KK elektronik.
Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengakses KK mereka kapan saja dan di mana saja melalui ponsel. QR code yang tertera di pojok kanan bawah KK elektronik berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah.
Kesimpulan
Perubahan sistem pengurusan KK ini menjadi langkah besar dalam digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia. Dengan hadirnya KK elektronik, proses lebih cepat, praktis, dan minim hambatan. Tidak perlu lagi antre di kantor Dukcapil, cukup dengan ponsel, semua urusan bisa terselesaikan dengan mudah! Jadi, pastikan Anda segera mengaktifkan akun IKD agar bisa menikmati kemudahan ini mulai 1 Maret 2025. (Hamdi/red)