
robantv.co.idIBatang–Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pimpinan Pusat Rifa’iyah melalui Biro Syariah dan Hukum telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 004/SE/BSH/III/2025 tentang Zakat Fitrah. Edaran ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan benar sesuai syariat Islam.
Dalam surat edaran ini, dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim yang telah mencapai waktu akhir Ramadhan hingga awal Syawal, dengan syarat memiliki kelebihan harta yang cukup untuk kebutuhan pokoknya dan orang yang berada dalam tanggungannya. Kewajiban pertama membayar zakat fitrah adalah untuk diri sendiri, kemudian untuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, ayah, dan ibu.
Mengenai kadar zakat fitrah, edaran ini merujuk pada beberapa pendapat ulama terkait konversi takaran satu Sha’ dalam bentuk kilogram beras atau makanan pokok lainnya. Terdapat tiga pendapat utama, yaitu:
- 2,4 kg (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji),
- 2,5 kg (Kitab Mukhtashar Tasyyiid Al-Bunyan),
- 2,75 kg (Kitab Ghayah Al-Muna).
Para muzakki diperbolehkan memilih salah satu dari pendapat tersebut, karena semuanya bersifat perkiraan (Taqriban) dan bukan ukuran yang pasti. Jika membayar zakat dalam bentuk uang, maka harus merujuk pada harga beras atau makanan pokok yang berlaku, sesuai ketentuan mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat dengan uang.
Biro Syariah dan Hukum Pimpinan Pusat Rifa’iyah juga menekankan pentingnya waktu pembayaran zakat fitrah. Sunnahnya, zakat ini dikeluarkan sejak awal Ramadhan, tetapi lebih utama dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dikeluarkan setelah salat Id, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram jika dikeluarkan setelah hari raya berakhir, karena statusnya berubah menjadi qadha.
Selain itu, surat edaran ini juga membahas delapan golongan penerima zakat fitrah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Amil, yang bertugas menarik dan mendistribusikan zakat, haruslah ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga resmi, bukan sekadar panitia swadaya masyarakat.
Edaran ini juga menyoroti distribusi zakat yang harus memperhatikan skala prioritas, terutama bagi fakir dan miskin. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad saw., “Buatlah mereka kaya (cukup) pada hari ini (Idul Fitri)” (HR. Baihaqi). Dengan demikian, zakat fitrah diharapkan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan dan memberikan kebahagiaan pada hari kemenangan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua Biro Syariah dan Hukum, KH. Muhammad Abidun, Lc, serta Sekretaris Biro Syariah dan Hukum, Kyai Akromuddin. Edaran ini juga mendapat persetujuan dari Pimpinan Pusat Rifa’iyah, termasuk Ketua Dewan Syuro KH. Afief Afadhol dan Ketua Umum Dr. KH. Mukhlisin Muzari, M.Ag.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan zakat fitrah dengan lebih baik dan menunaikannya sesuai ketentuan syariat Islam. Semoga zakat fitrah tahun ini dapat menjadi sarana untuk membersihkan diri dan membantu sesama yang membutuhkan, sehingga semua umat Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan dan keberkahan. (Ham/red)