
robantv.co.idIPemalang–Sebuah skandal besar tengah mengguncang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang! Seorang pekerja kontrak berinisial BS dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial LA. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengajukan laporan resmi ke Polres Pemalang pada 19 Maret 2025.
Menurut laporan yang diajukan ayah korban, BS tidak hanya diduga melakukan tindakan bejat tersebut, tetapi juga tega menyuruh korban melakukan aborsi setelah dirinya menghamili LA. Fakta mengejutkan lainnya, BS disebut-sebut telah menandatangani surat pengakuan yang memperkuat dugaan kejahatannya!
Dalam surat yang ditandatangani pada 18 Maret 2025, BS secara terang-terangan mengakui perbuatannya. Surat tersebut juga diperkuat dengan kesaksian pihak korban dan sejumlah saksi lainnya yang mengetahui kasus ini. Namun, hingga kini, pihak Bapenda Kabupaten Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait skandal yang mencoreng nama baik institusi tersebut.
Ayah korban dengan tegas meminta agar keadilan ditegakkan. “Kami tidak terima atas perbuatan keji yang menimpa putri saya! Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar sang ayah dengan penuh amarah saat diwawancarai pada Kamis (27/3/2025).
Kasus ini sontak menuai gelombang kemarahan publik. Warganet dan masyarakat Pemalang beramai-ramai mengecam tindakan BS serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani kasus ini dengan tegas dan transparan. “Jangan ada kasus seperti ini yang ditutupi! Harus dihukum setimpal!” tulis salah satu komentar di media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapenda Kabupaten Pemalang masih bungkam terkait kasus yang menyeret bawahannya. Banyak pihak mempertanyakan apakah akan ada tindakan tegas dari instansi tersebut atau justru berusaha menutup-nutupi skandal ini.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah setempat. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia dalam menindak pelaku kekerasan seksual, terutama mereka yang memiliki hubungan dengan institusi pemerintahan.(red/ham)
Hukum harus di tegakan..pelaku jarus dihukum seberat-beratnya sesuai UU yg berlaku di negara republik indonesia..