
robantv.co.idIPekalongan – Polres Pekalongan bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan warung remang-remang yang beroperasi secara mencurigakan di wilayah terpencil Dukuh Kemelun, Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Aduan masuk melalui call center 110 pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Laporan tersebut langsung direspons oleh petugas piket SPKT Polres Pekalongan.
“Petugas menerima aduan dari warga soal dugaan warung remang-remang yang berada di area persawahan, tepatnya di Dukuh Kemelun, Desa Mulyorejo,” terang Kasubsi Penmas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, SH, Rabu (23/04/2025).
Tim langsung diturunkan untuk melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu pagi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, warung tersebut diketahui sudah dalam kondisi tutup. Pemiliknya berinisial P (38), warga Kecamatan Sragi.
“Warung ini lokasinya cukup tersembunyi, berada di tengah sawah, di pinggir aliran sungai, dan jauh dari permukiman warga. Menariknya, bangunan warung berdiri di atas tanah milik Dinas Perairan Umum Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Iptu Suwarti.
Berdasarkan keterangan P, warung tersebut sudah berdiri sejak tahun 2020, namun dirinya baru mengambil alih dan mulai beroperasi pada tahun 2024. Jam operasional warung dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kepala Desa Mulyorejo, Sri Hidayah (42), mengonfirmasi bahwa bangunan warung tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mendirikan bangunan di lokasi tersebut, apalagi berada di tanah milik pemerintah provinsi.
Meski sempat disebut-sebut sebagai warung remang-remang, hasil pengecekan di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas utama warung tersebut adalah menjual kopi dan makanan ringan. Namun, dari keterangan saksi di sekitar lokasi, diketahui bahwa beberapa pengunjung kerap datang sambil membawa minuman keras sendiri.
“Pemilik warung tidak menjual minuman keras, tapi memang ada pengunjung yang datang membawa miras dari luar. Hal ini tentu menjadi perhatian kami,” tegas Iptu Suwarti.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Polres Pekalongan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Dinas Perairan Umum Kabupaten Pekalongan. Hasilnya, pihak desa membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada pemilik warung untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial.
“Polres Pekalongan akan terus memantau situasi dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Iptu Suwarti.
Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang mengharapkan situasi di wilayah Kesesi tetap terjaga dan bebas dari praktik-praktik yang meresahkan warga. (rozikin/ham)