
robantv.co.idIPekalongan – Nasib nahas dialami Dedi (28), seorang pemuda asal Kabupaten Kampar, Riau, yang sedang berkunjung ke Pekalongan. Bukannya menikmati suasana santai, Dedi justru menjadi korban pengeroyokan dan pemerasan oleh dua pria yang mengaku tak senang dengan kehadirannya di kosan seorang wanita.
Dua pelaku, yakni RY alias Gogon (30), warga Desa Sidomukti, dan MZR alias Upi (31), warga Desa Legokkalong, keduanya berasal dari Kecamatan Karanganyar, kini sudah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan.
Kejadian mengerikan ini terjadi pada Minggu sore, 11 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di depan pintu kos Sengon, Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban menjemput teman wanitanya, ST (36), untuk berjalan-jalan ke Pantai Wonokerto. Usai menikmati sore di pantai, keduanya kembali ke kosan ST.
Namun, sesampainya di kos, Dedi langsung disambut oleh dua pria tak dikenal yang berdiri di depan pintu kamar kos. Tanpa basa-basi, Gogon menghampiri Dedi yang masih duduk di atas motor, lalu langsung menghantamkan kunci roda berbentuk huruf L ke arah kepala korban.
“Pukulan tersebut mengenai helm korban hingga kacanya lepas. Saat memukul, pelaku bahkan mengucapkan ancaman, ‘jangan ganggu ST’,” ujar Iptu Warti menjelaskan.
Tak cukup sekali, Gogon kembali memukul dan mengenai jari tengah tangan kanan korban hingga lecet. Upi, rekan Gogon, juga ikut terlibat. Ia menarik kaus Dedi dan memukul bagian punggung korban dengan tangan kosong.
Tak hanya melakukan kekerasan, keduanya juga memaksa Dedi menyerahkan sejumlah uang. Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang Rp300 ribu kepada para pelaku agar bisa pergi dengan selamat.
Namun, kekerasan tak berhenti sampai di situ. Saat Dedi hendak meninggalkan lokasi, kursi kayu dilemparkan ke arahnya hingga kembali mengenai punggungnya.
Merasa tak terima atas perlakuan brutal tersebut, Dedi segera melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan. Berbekal identitas yang sudah dikantongi, tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk kedua pelaku.
“Keduanya kini diamankan di Polres Pekalongan dan telah mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa kunci roda besi leter L dan uang tunai Rp300 ribu juga sudah kami sita,” tegas Iptu Warti.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku sengaja melakukan kekerasan untuk memaksa korban menyerahkan uang – sebuah tindakan yang tergolong pemerasan.
Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindak kekerasan atau pemerasan serupa, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (rozikin/red)