
Robantv.co.id|Batang – Keluarga Mistono, yang menjadi korban dugaan malpraktik di RSUD Kalisari, Batang, telah menunjuk Advokat Sumarwan Sukmoaji, S.H., CCLA., CCD sebagai kuasa hukum mereka. Keputusan ini diambil setelah mediasi antara keluarga dan pihak rumah sakit mengalami jalan buntu, serta adanya permasalahan terkait keabsahan surat kuasa pengacara sebelumnya.
Sukmoaji, seorang pengacara yang dikenal di Batang, akan memimpin upaya hukum keluarga Mistono melalui firma hukum Sukmoaji And Partners.
Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis, 2 Oktober 2025, Sukmoaji membenarkan penunjukan tersebut dan memberikan pernyataan awal terkait kasus ini.
“Secara hukum, rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pasien akibat malpraktik, apabila terbukti adanya kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatan,” tegas Sukmoaji.

Tiga Aspek Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit
Sukmoaji menjelaskan tiga aspek utama terkait tanggung jawab rumah sakit dalam kasus malpraktik:
1. Tanggung Jawab Rumah Sakit: Rumah sakit wajib memastikan pasien menerima pelayanan sesuai dengan standar profesi dan etika kedokteran.
2. Malpraktik Medis: Terjadi akibat kelalaian atau kesalahan dalam diagnosis, pengobatan, atau perawatan yang mengakibatkan cedera atau kerugian pada pasien.
3. Gugatan Malpraktik: Pasien atau keluarga berhak mengajukan gugatan jika merasa rumah sakit melakukan kelalaian atau kesalahan yang merugikan.
“Dalam kasus malpraktik, rumah sakit dapat bertanggung jawab atas kerugian yang diderita, termasuk biaya pengobatan lanjutan, kompensasi cedera, serta ganti rugi atas penderitaan pasien atau keluarga,” jelasnya.
Meski demikian, Sukmoaji menyatakan bahwa pihaknya belum akan mengambil langkah hukum formal dalam waktu dekat. Saat ini, fokus utamanya adalah mempelajari kasus tersebut secara mendalam.
“Kami masih akan mempelajari lebih lanjut, apakah ada kelalaian atau tindakan di luar prosedur akibat kesalahan diagnosa oleh RSUD Kalisari serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan berdiskusi dengan para ahli untuk memastikan langkah hukum yang diambil tepat sasaran.” pungkasnya.