
Robantv.co.id|Batang – Penggunaan fasilitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sendang, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, menjadi sorotan. Hal ini terkait dengan pembangunan kandang ayam yang berlokasi di lahan milik Kepala Desa, yang diduga menggunakan dana BUMDes. Proyek dengan anggaran sekitar Rp140 juta ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan. Jumat, (17-10-2025).
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa kandang ayam tersebut didirikan di atas lahan milik Sunaryo, Kepala Desa Sendang. Proyek ini awalnya direncanakan sebagai bagian dari pengembangan unit usaha peternakan ayam oleh BUMDes. Namun, realitas di lapangan memunculkan indikasi adanya percampuran antara kepentingan pribadi dan kepentingan BUMDes.
Toha Saputra, Direktur BUMDes Desa Sendang, membenarkan bahwa pembangunan kandang ayam di lahan milik kepala desa telah melalui proses musyawarah desa (Musdes). Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan papan proyek tidak dianggap perlu karena sumber anggaran BUMDes berasal dari Dana Desa, bukan dari APBN.
“Menurut sepengetahuan saya, semua sudah sesuai prosedur. Lokasi dan harga sewa tanah sudah disepakati dalam Musdes. Keputusan untuk membeli DOC (ayam kecil) diambil karena pertimbangan efisiensi biaya,” ujar Toha.
Menurutnya, lahan tersebut disewa dari Sunaryo dengan biaya Rp2,5 juta per 1.000 ekor ayam. Karena jumlah ayam yang dipelihara hanya 750 ekor, maka pembayaran sewa disesuaikan proporsional menjadi 75% dari nilai tersebut.
“Pemilihan lokasi di tanah Pak Lurah didasarkan pada ketersediaan akses jalan yang memadai, sehingga tidak memerlukan pembangunan infrastruktur tambahan. Selain itu, Pak Lurah juga berencana membangun gudang, yang dapat dimanfaatkan bersama oleh BUMDes,” jelasnya.
Toha menambahkan bahwa pencairan anggaran BUMDes sebesar Rp140 juta dilakukan secara bertahap. Alokasi dana untuk pembelian 750 ekor ayam dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah Rp80.000 per ekor. Namun, harga pembelian aktual ternyata jauh lebih rendah dari yang dianggarkan.
“Kami membeli bibit ayam kecil dengan harga Rp11.300 per ekor, sehingga total biaya yang dikeluarkan sekitar Rp32 juta. Sisa dana tersebut kemudian dialokasikan sebagai dana cadangan untuk keperluan lain,” ungkapnya.
Fakta menarik lainnya adalah pengakuan Toha bahwa ayam-ayam tersebut saat ini dititipkan di kandang milik seorang pengusaha ayam bernama Edi di Dukuh Kebanggan, Desa Sendang, Kecamatan Tersono.
Namun, Edi membantah klaim bahwa ayam yang ada di kandangnya merupakan milik BUMDes.
“Ayam-ayam yang ada di kandang saya adalah milik pribadi, bukan milik BUMDes. Tidak ada pembayaran dari BUMDes kepada saya. Mengenai kemungkinan kerjasama pembibitan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Pak Kades. Saya tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut,” tegas Edi.
Sementara itu, Sunaryo selaku Kepala Desa Sendang mengonfirmasi bahwa bibit ayam BUMDes memang dibeli dari Edi. Ia juga membenarkan bahwa kandang ayam tersebut berlokasi di tanah miliknya. Ia berdalih bahwa program BUMDes harus tetap berjalan, dan penggunaan lahan pribadinya bersifat sementara.
“Kandang memang berada di tanah saya. Anggaran yang tersedia terbatas, sementara program harus tetap berjalan. Nantinya akan ada perjanjian kerjasama (MOU) terkait bagi hasil. Saya memilih lokasi yang sudah siap pakai agar prosesnya lebih cepat. MOU-nya memang belum dibuat secara tertulis,” jelas Sunaryo.
Sunaryo juga mengakui bahwa sebagian dari kapasitas kandang yang mencapai 12.000 ekor akan dimanfaatkan untuk kepentingan usahanya sendiri.
“Jika kandang hanya diisi 800 ekor ayam, maka sisa kapasitasnya dapat saya gunakan untuk memelihara ayam milik saya sendiri. Dengan demikian, saya dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan usaha di kandang tersebut,” tambahnya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, mengingat Kepala Desa yang juga pemilik lahan memanfaatkan fasilitas yang dibangun dengan dana BUMDes. Lebih lanjut, hingga saat ini belum ada dokumen kerjasama resmi atau Memorandum of Understanding (MOU) tertulis antara pihak BUMDes dan Kepala Desa.
Pembangunan kandang ayam tanpa adanya papan informasi juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana BUMDes. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pendamping BUMDes maupun pihak kecamatan terkait tindak lanjut dan pengawasan terhadap kegiatan usaha ini.