Pemalang, Belik — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan dan regulasi daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di salah satu aula kecamatan di wilayah Belik ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perangkat desa dari beberapa wilayah sekitar. Senin, 27 Oktober 2025
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari berbagai fraksi, antara lain Subur Musoleh, S.Pd.I dari Fraksi PKB, Indianto, S.H dari Fraksi PDI Perjuangan, Yaningsih, S.H dari Fraksi PPP, serta Fahmi Hakim, S.H, M.M yang juga berasal dari Fraksi PPP.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah. Perda, menurut mereka, merupakan instrumen penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Peraturan daerah harus dipahami bukan hanya oleh aparatur, tetapi juga oleh masyarakat agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif,” ujar salah satu anggota dewan dalam kegiatan tersebut.
Selain memberikan pemahaman, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait implementasi berbagai peraturan daerah yang sudah berjalan maupun yang tengah disusun. DPRD berharap, melalui sosialisasi ini akan terbangun sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menegakkan hukum serta meningkatkan kesejahteraan publik di Kabupaten Pemalang.
Dengan adanya kegiatan semacam ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat serta memastikan setiap produk hukum daerah dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. M.Sulton
