ROBANTV.CO.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Kabupaten Ponorogo, yang berlangsung sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap terkait jabatan dan proyek, serta penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Selama empat hari berturut-turut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. “Di antaranya adalah kantor dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah (sekda), rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM, rumah Sdr. SUC, serta beberapa lokasi lainnya,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Minggu (16/11).
Upaya penggeledahan ini membuahkan hasil yang signifikan. Berbagai barang bukti yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, berhasil diamankan.
Penyidik berhasil menemukan berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik dari serangkaian penggeledahan tersebut.
”Dalam serangkaian penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran dan dokumen proyek,” jelasnya.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah aset berharga, termasuk mobil Jeep Rubicon, BMW, jam tangan mewah, serta 24 unit sepeda, dari kediaman tersangka Yunus Mahatma (YUM), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Budi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan disita untuk kemudian dianalisis lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut.
Barang bukti tersebut juga diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
”Selanjutnya, penyidik akan melakukan ekstraksi dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyitaan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
”Termasuk penyitaan aset-aset ini, selain untuk keperluan pembuktian, juga sebagai langkah awal dalam upaya pemulihan aset (asset recovery),” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11).
Selain Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta bernama Sucipto sebagai tersangka.
Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam kasus suap yang mencakup tiga klaster, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Diduga, Yunus memberikan sejumlah uang kepada Bupati Sugiri Sancoko (SUG) agar tidak diganti dari jabatannya.
Total uang yang diberikan oleh Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Ponorogo, Agus Pramono.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap terkait proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Diduga, Sucipto (SC), pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD, memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Sementara klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta selama periode 2023–2025. Penerimaan gratifikasi ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati.
Keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)


Komentar