RobanTV
Beranda / RobanTV / EDITORIAL | Revisi KUHAP Disahkan: Negara Berutang Penegakan Hukum yang Lebih Adil

EDITORIAL | Revisi KUHAP Disahkan: Negara Berutang Penegakan Hukum yang Lebih Adil

FB IMG
Ketgam: foto Aris Apriadi S.Sn - Pimpinan Redaksi robantv


ROBANTV.CO.ID | BATANG – Pengesahan revisi KUHAP oleh DPR RI bukan sekadar peristiwa legislasi; ini adalah penanda bahwa negara mengakui kesenjangan besar dalam sistem peradilan pidana yang telah dibiarkan berlarut selama lebih dari empat dekade. KUHAP 1981 telah menjalankan tugasnya terlalu lama, sering kali tanpa kemampuan menjawab tantangan zaman. Kini, beban untuk membuktikan bahwa perubahan ini bukan kosmetik belaka ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

‎Ketukan palu DPR memang sah. Namun, sejarah hukum Indonesia mengajarkan bahwa perubahan pasal tidak selalu berarti perubahan perilaku. Kebijakan sering kali berhenti di lembar undang-undang, sementara praktik di lapangan tetap berjalan seperti sebelumnya.

‎Dengan disahkannya revisi KUHAP, negara berjanji menghadirkan proses hukum yang lebih modern, transparan, dan setara. Tetapi janji itu masih sekadar kata. Rakyat menunggu bukti.

‎Revisi ini memuat sederet inovasi: legalisasi keadilan restoratif, penguatan struktur penyidik, pengakuan laporan elektronik, hingga pembaruan aturan penahanan. Diatas kertas, ini mencerminkan lompatan besar menuju sistem yang lebih humanis.

‎Namun potensi penyimpangan tetap terbuka lebar. Keadilan restoratif, misalnya, bisa menjadi ruang kompromi yang tidak adil jika penegak hukum tidak menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Begitu pula dengan perluasan mekanisme pelaporan digital yang membutuhkan integritas dan keamanan tingkat tinggi agar tidak dimanfaatkan untuk kriminalisasi atau laporan palsu.

‎Dalam banyak kasus, masalah utama bukan pada kurangnya aturan, melainkan lemahnya pengawasan. Revisi KUHAP membawa semangat pembaruan, tetapi tanpa sistem kontrol yang kuat, semangat itu bisa menguap begitu saja.

‎Pengawasan terhadap penyidik, evaluasi prosedur penangkapan, hingga penjaminan hak-hak tersangka harus dilakukan secara independen dan berkelanjutan. Jika tidak, revisi ini hanya akan menjadi penegasan ulang terhadap praktik lama.

‎Komnas HAM sudah mengapresiasi keterbukaan DPR dalam proses pembahasan. Itu kabar baik. Namun publik lebih realistis: mereka telah berkali-kali melihat regulasi bagus tumbang oleh praktik buruk. Kepercayaan tidak akan tumbuh hanya dari keputusan paripurna, ia hanya tumbuh dari penerapan nyata.

‎Ujian bru dmulia, pemerintah dan aparat penegak hukum kini memikul tanggung jawab historis. Mereka dituntut mengubah paradigma penyidikan, memperketat standar profesionalitas, dan menjamin setiap proses penegakan hukum berjalan dalam ruang yang akuntabel.

‎Revisi KUHAP bukan kemenangan, ia hanyalah awal dari ujian panjang. Bangsa ini sudah terlalu lama menanggung beban ketidakpastian hukum. Kini saat regulasi diperbarui, rakyat berhak menagih peradilan yang benar-benar lebih adil, lebih manusiawi, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

‎Jika implementasi gagal, maka revisi KUHAP hanya akan menambah daftar panjang undang-undang yang gemerlap diatas kertas, tetapi hampa di lapangan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan| Kode Etik Jurnalistik| Kebijakan Privasi