Hukum
Beranda / Hukum / Kisah Asmara Berujung Malapetaka di Pemalang

Kisah Asmara Berujung Malapetaka di Pemalang

IMG 20251126 WA0093

Robantv.co.id | Pemalang Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial K (35) yang terjadi di sebuah komplek Perumahan Desa Saradan, Kecamatan Pemalang pada ( 22/12 ) lalu , sampai hari ini masih menjadi buah bibir masyarakat, banyak spekulasi di Platform media soslai bermunculan, tentang apa motif dan siapa pelaku serta kronologis insiden pembunuhan tersebut,

Hingga akhirnya Polres Pemalang berhasil mengungkap, kasus penghilangan nyawa seorang wanita muda yang menghebohkan itu.

Seorang Pria berisinial SR ( 37 ) warga Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang di wilayah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Johan Widodo dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang,pada Selasa ( 25/11 ) kemarin.

Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan hubungan asmara atau hubungan gelap antara tersangka dan korban sudah diketahui oleh istri dari tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, korban kerap mengintimidasi istri dari tersangka, dan mengancam akan menyebarkan foto mesra tersangka dan korban pada keluarga tersangka,” tambah Kasat Reskrim.

Nongkrong di BTP: Segelas Kopi Panas Lengkapi Obrolan Jurnalis & Aktivis

Dirinya menambahkan, awalnya tersangka ingin mengakhiri hubungan gelap tersebut dan mengundang korban untuk mengobrol di rumah milik tersangka yang belum ditempati.

“Pada saat mengobrol terjadi adu mulut antara tersangka dan korban, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban dan memukul wajah korban berulang kali,Setelah korban tidak berdaya, kemudian tersangka mengikat leher, tangan dan kaki korban, lalu membawa korban ke kamar mandi dan menutup kepala korban dengan plastik,” Ungkap Kasat Reskrim

Masih menurutnya Jasad korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh sejumlah warga dan kerabat yang sedang mencari keberadaannya, pada Minggu ( 23/11 ).

“Pada saat itu, korban sedang dicari keberadaannya oleh keluarga, karena korban tidak ada kabar dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi setelah pergi dari rumah sejak Sabtu (22/11 ) Kemudian , keluarga korban yang mengetahui bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan tersangka R, kemudian mendatangi rumah tersangka di Komplek perubahan Desa Saradan Pemalang.

Di dalam rumah tersebut, keluarga korban tidak menemukan tersangka R, namun menemukan jasad korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,

KM Rizky Mina 3 Dikabarkan Hilang Kontak, 14 Nelayan Batang Tak Ditemukan

“Pada saat itu, jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi, dengan posisi kedua tangan, badan dan kaki terikat tali tambang, serta kepala terbungkus plastik,”tutupnya.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: Ragil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi