Nasional Pemerintahan Regional RobanTV
Beranda / RobanTV / Fakta Baru Usai OTT Heboh: Camat Ungkap BUMDes Wonokerto Wetan Belum Berbadan Hukum!

Fakta Baru Usai OTT Heboh: Camat Ungkap BUMDes Wonokerto Wetan Belum Berbadan Hukum!

Wonokerto pkl

ROBANTV.CO.ID I PEKALONGAN – Suasana Aula Kantor Kecamatan Wonokerto mendadak ramai pada Senin (1/12) sekitar pukul 10.45 WIB. Para wartawan dari berbagai media online maupun cetak memenuhi ruangan untuk mengikuti forum klarifikasi terbuka bersama Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, SH., M.A.P., menyusul hebohnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret dua oknum wartawan, seorang oknum pengacara, dan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Wonokerto.

Forum yang juga dihadiri organisasi pers seperti IPJT Pekalongan Raya dan KOWARKA itu dibuka oleh Ketua IPJT, Ali Rosidin. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini diinisiasi agar tidak ada kesalahpahaman antara pemerintah kecamatan dan insan pers, sekaligus memastikan informasi yang beredar di publik tidak menyesatkan pasca OTT oleh Polda Jawa Tengah.

Ketegangan terasa ketika Camat Abdul Qoyum mulai menyampaikan klarifikasi mengenai isu-isu yang memanas beberapa hari terakhir: mulai dari keberadaan karangan bunga yang membawa nama organisasi kepala desa dan wartawan, legalitas BUMDes, hingga pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Wonokerto Wetan yang turut ikut disorot.

Di hadapan awak media, Qoyum menegaskan bahwa BUMDes Wonokerto Wetan memang belum berbadan hukum. Ia mengungkapkan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Camat pada 1 Desember 2022, ia telah berulang kali menyampaikan instruksi kepada Kepala Desa Wonokerto Wetan, Aziz, untuk menuntaskan legalitas BUMDes. Namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tudingan publik yang menilai kecamatan lepas tangan dalam pembinaan. Qoyum menegaskan bahwa pembinaan sudah dilakukan dan arahan sudah disampaikan, tetapi pelaksanaan serta pengambilan keputusan tetap menjadi tanggung jawab penuh pemerintah desa bersangkutan. Ia juga menekankan fakta yang jarang diketahui publik: dari seluruh BUMDes di Kecamatan Wonokerto, hanya dua yang saat ini telah memiliki badan hukum.

Perkuat Pembinaan Modern, Lapas Cipinang Lakukan Pemetaan Assessment Warga Binaan

Di akhir forum, salah satu Pemimpin Redaksi media online, Dodi Rusmanto, melontarkan pertanyaan mengenai tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan Dana Desa di Wonokerto Wetan. Pertanyaan itu langsung dijawab Qoyum dengan tegas bahwa pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke Inspektorat.

Menutup acara, Camat Abdul Qoyum menyampaikan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dengan insan pers. Ia menegaskan pihak kecamatan tidak akan alergi terhadap kritik selama bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. Pertemuan kemudian ditutup dengan kesepahaman bersama bahwa sinergi media dan pemerintah kecamatan menjadi kunci keterbukaan informasi publik dan penguatan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (Rozikin/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi