Hukum
Beranda / Hukum / Plang Besar Dipasang: Karnoto Teriakkan Keadilan di Lahan 5.935 Meter

Plang Besar Dipasang: Karnoto Teriakkan Keadilan di Lahan 5.935 Meter

IMG 20251211 WA0130


Robantv.co.id | Batang – Sebuah plang besar berwarna putih mencolok berdiri ditengah kawasan perumahan Panorama Indah, Dukuh Kebrok, Kelurahan Sambong. Plang itu bukan sekadar papan informasi, melainkan jeritan korban yang merasa tanahnya dirampas.

‎Karnoto, pria yang berdiri tepat dibawah plang sambil menggenggam berkas laporan polisi, menyebut pemasangan plang tersebut adalah bentuk dari perjuangan untuk mendapat keadilan.

‎“Kegiatan saya hari ini cuma satu: memasang MMT yang menjelaskan bahwa lahan induk SHM 208 atas nama Tabari masih berproses hukum di Polda Jateng,” ujar Karnoto. “Saya ingin masyarakat tahu tanah ini masih sengketa.” Kamis 11/12/25.

‎Dipapan tersebut tertera jelas nomor laporan polisi: LP/B/225/XII/2023/SPKT/Polda Jateng, serta keterangan bahwa lahan saat ini berada dalam pengawasan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI), Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Kuasa Hukum LBH Satria Abirawa Batang.

‎Karnoto mengungkapkan, penyidik telah menaikkan status direktur dan komisaris PT Tugu Mulia Indah menjadi tersangka. Perusahaan itu adalah pihak yang mengelola dan memasarkan perumahan Panorama Indah.

‎“Mereka itu pengembangnya dan dilahan itu sudah berdiri sekitar 53 unit rumah,” ucapnya. Namun, status tersangka itu belum berujung penahanan. “Saya sudah tanya penyidik. Alasan mereka, para tersangka kooperatif, jadi hanya wajib lapor Senin–Kamis,” jelas Karnoto.

‎Karnoto menuturkan bahwa tanah tersebut awalnya ia beli dari Tabari pada 2012 dan pada tahun 2014 – 2015 ia memiliki hutang pribadi kepada muhaimin, namun pada tahun 2015 usaha karnoto sempat mengalami penurunan (kolep) yang akhirnya memicu ke-khawatiran muhaimin.

‎”Jadi sempat saat itu ditahun 2015 perusahaan saya mengalami penurunan, karena khawatir terhadap hutang saya akhirnya saudara muhaimin meminta Jaminan SHM 208 Tersebut yang pada saat itu statusnya masih dalam Jaminan dikoperasi Sekartama, yang pada akhirnya saudara muhaimin bersedia untuk menebus sertifikat tersebut sebagai jaminan atas hutang saya kepada muhaimin. Hanya jaminan, bukan untuk dialihkan kepemilikannya,” tegas Karnoto.

‎Namun tanpa sepengetahuannya, tanah itu tiba-tiba bisa diproses, dialihkan, dan kemudian dipasarkan pengembang hingga akhirnya kini jadi perumahan.

‎“Saya baru tahu dari salah satu warga. Ketika mediasi, saya tanya bagaimana kok bisa dialihkan haknya, padahal penjual dan pembeli saja tidak saling kenal,” kata Karnoto. Menurutnya, jawaban Muhaimin justru membuatnya geram.

‎“Dia cuma bilang, ‘Sudah lama, lupa semua. Pentung palu saja kepala saya,’ begitu katanya,” ungkap Karnoto.

‎Sejak laporan masuk ke Polda Jateng pada 24 Februari 2023, perkara ini sudah berjalan hampir tiga tahun dan karnoto mengaku menghabiskan biaya besar untuk akomodasi trasnpot dan lain-lain.

‎”Kalau dihitung, ya lumayan tidak sedikit lah mas bagi sekelas orang kecil seperti saya ini,” ujarnya.

‎Harapan Karnoto: Hanya satu, Keadilan. Ia menegaskan, pemasangan plang tercebut adalah tanda bahwa ia tidak akan mundur.

‎“Saya cuma ingin keadilan sebagai rakyat Indonesia. Tanah ini harus dikembalikan, proses pidananya juga harus ditegakkan. Saya harap pihak kepolisian mempertahankan komitmennya mengusut mafia tanah ini sampai tuntas,” ujarnya. **

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi