Hukum
Beranda / Hukum / Vonis 3,5 Tahun Sujarwo Bikin Geger: Amar Putusan Hakim Justru “Menampar” Penyidik Polres Pemalang

Vonis 3,5 Tahun Sujarwo Bikin Geger: Amar Putusan Hakim Justru “Menampar” Penyidik Polres Pemalang

IMG 20251219 WA0038

Robantv.co.id I Pemalang – Putusan Pengadilan Negeri Pemalang terhadap terdakwa Sujarwo Budi Utomo alias Jarwo bukan sekadar vonis pidana biasa. Hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan justru berubah menjadi alarm keras yang menggema hingga ke ruang penyidik Polres Pemalang.
Pasalnya, di balik vonis yang sepenuhnya conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, terselip fakta yuridis yang mengejutkan: nama lain disebut secara tegas, eksplisit, dan tak terbantahkan dalam amar putusan hakim.
Majelis Hakim PN Pemalang, dalam Putusan Nomor 146/Pid.B/2025/PN Pml, secara terang menyebut cek Bank BCA senilai Rp350 juta yang menjadi alat utama kejahatan—lengkap dengan nama penandatangan: Dewa Yoga Raharjo, berikut cap perusahaan PT Gemilang Sapta Perdana.
Penyebutan ini bukan sekadar detail administratif. Dalam hukum pidana, amar putusan adalah mahkota kebenaran yuridis. Artinya, fakta tersebut telah diuji, dipertimbangkan, dan diakui secara resmi oleh pengadilan.
“Ini bukan lagi isu, bukan opini, dan bukan cerita sepihak korban. Ini fakta hukum yang sudah disahkan hakim,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Huseinda Kusuma, S.H., M.H.
Penyidik “Dikejutkan” oleh Novum dari Pengadilan
Putusan ini sekaligus menampar alasan klasik yang selama ini kerap terdengar di meja penyidik: tidak cukup bukti, bukan tersangka, atau ini perkara perdata. Seluruh dalih itu gugur seketika saat nama Dewa Yoga masuk ke dalam amar putusan pidana.
Dalam doktrin hukum acara pidana, kondisi ini disebut novum yuridis—fakta baru yang sah dan kuat untuk membuka atau melanjutkan penyidikan. Bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum.
“Kalau penyidik masih diam, justru publik akan bertanya: apa lagi yang ditunggu?” ujar Huseinda.
Ia menegaskan, dengan konstruksi putusan tersebut, unsur Pasal 55 KUHP (turut serta) atau Pasal 56 KUHP (memberi sarana) setidaknya telah terpenuhi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mengarah pada dugaan pelaku intelektual.
Bola Panas Kini di Tangan Polres Pemalang
Ironisnya, Jaksa telah menjalankan perannya secara maksimal dengan tuntutan tinggi mendekati ancaman maksimal Pasal 378 KUHP. Hakim pun mengamini seluruhnya tanpa satu pun keringanan. Kini, justru bola panas berpindah ke penyidik.
Putusan ini seolah berkata lantang: perkara belum selesai.
Publik pun menanti, apakah Polres Pemalang akan menjawab kejutan hukum ini dengan langkah profesional, atau justru memilih diam di tengah terang-benderang fakta yang sudah dipahat oleh palu hakim.
Satu hal pasti, vonis 3,5 tahun bagi Sujarwo bukan penutup cerita—melainkan bab baru yang membuat banyak pihak tersentak.

Penulis | Hamdi/red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi