Hukum
Beranda / Hukum / Kejari Muna Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi GUP Setda Muna Barat TA 2023

Kejari Muna Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi GUP Setda Muna Barat TA 2023

IMG 20251222 WA0113

Robantv.co.id | Muna – Kejaksaan Negeri Muna kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2023. Senin, 22 Desember 2025.

Tersangka berinisial WH, yang pada tahun 2023 menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Setda Mubar, resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muna.

WH merupakan tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi anggaran Setda Mubar tahun 2023. Sebelumnya, Kejari Muna telah menahan bendahara pengeluaran berinisial RA serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar berinisial HT.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Timothy, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamrullah, menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan tersangka WH adalah menandatangani berbagai dokumen keuangan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

“Secara umum, tersangka selaku PPK-SKPD menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta lampiran SPP-GU tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” ungkap Hamrullah.

LANAL Tegal Bergerak Cepat Bantu Penanggulan Bencana di Kawasan Wisata Guci

Selain itu, tersangka WH juga diduga mengesahkan kebenaran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), SPP-UP, SPP-GU, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penerimaan uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta.

“Terhadap uang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk selanjutnya diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan,” jelasnya.

Hamrullah menambahkan, perbuatan tersangka yang dilakukan bersama bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA) merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,2 miliar.

“Tersangka WH dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas II B Raha,” tegas Hamrullah.

Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Rindu yang Tak Terpenjara: Peringatan Hari Ibu di Lapas Cipinang

Penulis : Ardhy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi