Robantv.co.id | Batang – Peringatan Hari Kembalinya Kabupaten Batang pada 8 April 2026 dipastikan menjadi momentum bersejarah. Genap 60 tahun Kabupaten Batang kembali berdiri sebagai daerah otonom, peringatan tahun ini disambut antusias oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Masyarakat Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Batang.
Kesiapan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang digelar di Siwatu, Kecamatan Wonotunggal, Jumat (9/1/2026). Dalam forum tersebut, Pengamat Budaya dan Sejarah Kabupaten Batang, Turadi, mengungkapkan rencana kehadiran Raja Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X, pada peringatan Hari Kembalinya Kabupaten Batang tahun ini.

“Kami mendapat informasi bahwa peringatan Hari Kembalinya Kabupaten Batang rencananya akan dirawuhi Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ini tentu menjadi kebanggaan dan momentum penting bagi Batang,” ujar Turadi.
Untuk memeriahkan peringatan bersejarah tersebut, MLKI Kabupaten Batang sepakat menampilkan identitas budaya melalui busana adat. Turadi menjelaskan, seluruh penghayat kepercayaan akan mengenakan jarit gringsing, baju hitam surjan, serta ikat berwarna ungu sebagai simbol kearifan lokal dan persatuan.
Sarasehan tersebut dihadiri oleh perwakilan delapan aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Batang. Aliran-aliran yang tergabung dalam MLKI Batang di antaranya Kapitayan, Jowo Jawoto, Sapto Darmo, Tunggul Sabdo Jati, Maneges, serta Penghayat Kapribaden. Kehadiran lintas aliran ini mencerminkan kuatnya semangat kebersamaan dalam menjaga nilai spiritual sekaligus tradisi leluhur di Batang.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang, Windu Suriadji, menilai kegiatan sarasehan tersebut sebagai ruang strategis untuk memperkuat harmoni sosial. Ia berharap, ke depan kegiatan serupa dapat melibatkan unsur yang lebih luas, tidak hanya penghayat kepercayaan, tetapi juga elemen masyarakat lainnya.
Windu menegaskan bahwa keberadaan aliran kepercayaan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) yang menjamin kebebasan setiap orang dalam meyakini kepercayaan, serta Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah sesuai keyakinannya. Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan ruang yang adil dalam menjalankan keyakinannya,” kata Windu.
Penguatan hak penghayat kepercayaan juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi terkait administrasi kependudukan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Dipo Iqbal, menyampaikan bahwa putusan tersebut memastikan pencantuman aliran kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik.
“Putusan MK memberikan kepastian hukum bagi penghayat kepercayaan. Di Kabupaten Batang, hingga saat ini baru tercatat 52 KTP yang mencantumkan aliran kepercayaan, dan prosesnya dilakukan secara bertahap,” ujar Dipo.
Ia menambahkan, seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab menjaga kerukunan antarumat beragama dan aliran kepercayaan. Pemerintah desa, kata dia, wajib memastikan toleransi terjaga dalam setiap aspek kehidupan sosial, termasuk kebebasan beribadah dan aktivitas keagamaan lainnya.
“Fasilitas umum seperti makam harus menjadi ruang bersama yang dapat digunakan siapa saja. Prinsip utama aliran kepercayaan adalah menjaga tradisi leluhur sekaligus memperkuat harmoni sosial,” tegasnya.
Menjelang peringatan 60 Tahun Hari Kembalinya Kabupaten Batang, semangat toleransi, pelestarian budaya, dan penghormatan terhadap keberagaman yang ditunjukkan MLKI Batang diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga persatuan masyarakat Batang yang majemuk. (Hamdi/red)


Komentar