RobanTV
Beranda / RobanTV / Cegah Korupsi, Disnakertrans Jateng Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi dan Suap

Cegah Korupsi, Disnakertrans Jateng Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi dan Suap

Dinas Tenaga Kerja

Robantv.co.id I Semarang – Dalam upaya mewujudkan lingkungan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi dan suap. Surat bernomor S/100.3.4/728/2026 yang ditandatangani pada 10 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh mitra kerja sama di lingkungan dinas tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam mengimplementasikan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, SE., M.Si, pihaknya menegaskan dua poin larangan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh mitra.

Pertama, mitra dilarang memberikan gratifikasi, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai Disnakertrans, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini mencakup pemberian yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, baik untuk kepentingan institusi, pribadi, maupun pihak lain.

Kedua, mitra juga dilarang memberikan dana, sumbangan, atau hadiah baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat. Tindakan tersebut dikategorikan berpotensi berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Jika terdapat pihak kami yang meminta atau adanya pelanggaran terhadap komitmen ini, dimohon untuk dapat melaporkan melalui kanal aduan yang telah disediakan,” demikian bunyi penggalan surat edaran tersebut.

Skandal S3 Fadia Arafiq: Joki Berjilbab, Dalih Dangdut, dan Cuan Rp19 M

Disnakertrans Jateng juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat atau mitra yang menemukan indikasi pelanggaran. Pelaporan dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0822-4511-8416 atau melalui platform LaporGub di laman laporgub.jatengprov.go.id.

Surat edaran ini ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Pimpinan Perusahaan Jasa K3 se-Jawa Tengah, Pimpinan LPKS se-Jawa Tengah, Kepala Kantor Cabang P3MI se-Jawa Tengah, serta Pimpinan Perusahaan di seluruh Jawa Tengah.

Dengan diterbitkannya surat ini, Disnakertrans Jateng berharap seluruh mitra dapat mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan melayani, serta bersama-sama memberantas praktik korupsi di lingkungan pelayanan publik. (ham/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi