Hukum Regional
Beranda / Regional / Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp.20 Miliar

Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp.20 Miliar

IMG 20251117 WA0254

ROBANTV.CO.ID | SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025) kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar. Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Diketahui, dalam kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).

Gus Yazid, yang juga praktisi pengobatan tradisional dalam persidangan mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi. Ia mengatakan bahwa pernah diberi uang Rp.50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.

Gus Yazid juga menyampaikan, Andi memiliki usaha perkebunan. Di depan majelis hakim, dirinya mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi, untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, ia menyebut tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Bahkan, Gus Yasid mengaku mendapat titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui Widi dari Andi, dan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih, atas terjualnya sebidang tanah tersebut.

Polemik Soal “Ahli Gizi” di Program MBG, BGN Luruskan Pernyataan Waka DPR RI‎

Gus Yazid menerima uang sekitar 6 kali dan menerima uang Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam pengakuannya, penyerahan uang itu disaksikan Novita, yang merupakan istri Widi.

Ia menjelaskan, bahwa selama ini mengenal banyak pejabat, dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif. Saksi menyampaikan, setelah menerima uang Rp20 miliar, saksi merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.

Dirinya membeberkan telah menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara cash dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan.

Menurut Majelis Hakim saat meminta keterangan Andi atas kesaksian Gus Yazid, terdakwa Andi menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu.

Namun Andi menyangkal, bahwasanya tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.

Kontroversi Ijazah Arsul Sani Mengguncang DPR, MKD Diminta Turun Tangan‎

Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo saat dikonfirmasi tak banyak memberikan komentar banyak atas persidangan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” tandas Kapendam singkat. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan| Kode Etik Jurnalistik| Kebijakan Privasi