![Img 20250128 Wa0217](https://robantv.co.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250128-WA0217.jpg)
Robantv.co.idIPekalongan – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil di Pekalongan kini tengah menjadi sorotan. Seorang wanita berinisial SS (29) melaporkan rekannya, AT (30), atas dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam urusan bisnis, yang menyebabkan kerugian finansial cukup besar.
Menurut kuasa hukum SS, Yoga Dewa Brahma, SH, MH, kasus bermula saat AT memanfaatkan kerja sama bisnis dengan SS untuk memperoleh dua mobil atas nama SS, yakni Honda Brio dan Mitsubishi Xforce. “AT meminta klien kami menandatangani dokumen pengajuan kredit tanpa menjelaskan maksud sebenarnya,” jelas Yoga.
Mobil-mobil tersebut kemudian diambil dan digunakan AT, namun angsurannya dibebankan sepenuhnya kepada SS. Setelah berhasil mendapatkan mobil kedua, AT memutus kontak dengan SS, bahkan memblokir nomor WhatsApp-nya. “Tindakan ini jelas melanggar hukum, di mana AT berpotensi dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” tegas Yoga. Total kerugian yang dialami SS mencapai lebih dari Rp 169 juta.
Persoalan ini semakin memanas ketika AS, kakak AT, memberikan ulasan negatif di media sosial terkait usaha milik SS. Yoga menyebut tindakan AS mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. “Hal ini bisa dikenai Pasal 27A UU ITE. Dalam hal ini, AS menyerang kehormatan klien kami. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp 400 juta. Tegas saya katakan, bijaklah menggunakan media sosial. Jari mu adalah harimau mu,” ujar Yoga.
Kuasa hukum SS telah melayangkan somasi kepada AT pada 4 Januari 2025, memberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak diindahkan, proses hukum akan terus berjalan. Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polres Pekalongan. (Rozikin Sanoe)