Hukum Humaniora Nasional Polri Regional
Beranda / Regional / Keadilan Mulai Bergerak: Kuasa Hukum Aisyah Bertemu Kajari Pemalang

Keadilan Mulai Bergerak: Kuasa Hukum Aisyah Bertemu Kajari Pemalang

Aisyah di Pemalang

PemalangIRobantv.co.id — Setelah dua tahun perjuangan panjang mencari keadilan yang tak kunjung selesai, akhirnya secercah harapan mulai tampak.
Sore tadi, Rabu (12/11/2025), Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn., seorang notaris asal Kabupaten Batang, didampingi kuasa hukumnya Huseinda Kusuma, S.H., M.H., CPCLE, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang untuk menyerahkan surat resmi tindak lanjut atas petunjuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang dalam perkara dugaan penipuan bermodus cek kosong yang telah ia laporkan sejak tahun 2023.

Keduanya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., di ruang kerjanya.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh empati. Kajari menyatakan akan menindaklanjuti surat permohonan koordinasi antara penuntut umum dan penyidik Polres Pemalang, sesuai arahan majelis hakim dalam sidang sebelumnya.

Berawal dari Petunjuk Hakim

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Master Justice Law Office bernomor 14/MJ/PMHN/XI/2025 tertanggal 11 November 2025, yang dikirim atas dasar petunjuk Majelis Hakim PN Pemalang pada sidang 10 November 2025.
Dalam sidang tersebut, yang dipimpin Hakim Ketua Bili Abi Putra, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H. dan Andy Effendi Rusdi, S.H., majelis menyoroti fakta baru yang muncul dari kesaksian korban di bawah sumpah.

Hakim Ketua meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Pemalang, karena dalam keterangan saksi muncul nama (DY) — pengusaha yang disebut sebagai pihak yang menerbitkan dan menyerahkan cek kosong kepada korban, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dorong Swasembada Pangan Nasional, Kasad Resmikan Pompa Hidram di Banyumas

Langkah Tegas dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Nur Aisyah, Huseinda Kusuma, menyebut bahwa petunjuk hakim tersebut memiliki nilai yuridis penting dan tidak boleh diabaikan.
Dalam pandangannya, arahan hakim berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi di bawah sumpah merupakan petunjuk hukum yang wajib ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dari perspektif hukum acara pidana, fakta yang muncul di persidangan adalah bagian dari pencarian kebenaran materiil.
Karena itu, koordinasi antara Jaksa dan penyidik Polres Pemalang bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban hukum,” ujar Huseinda seusai pertemuan di Kejari Pemalang.

Ia menegaskan, munculnya nama DY sebagai pihak yang menyerahkan cek kosong dan menerima manfaat dari uang korban bisa dikualifikasikan sebagai pelaku utama atau intellectual dader, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila DY terbukti membantu, memberikan sarana, atau kesempatan terjadinya tindak pidana, maka dapat dijerat pula dengan Pasal 56 KUHP.

“Langkah hakim yang meminta koordinasi lintas aparat dan mendorong publikasi kasus ini merupakan penerapan prinsip due process of law, yaitu penegakan hukum yang berorientasi pada kebenaran materiil, bukan sekadar formalitas prosedural,” tambahnya.

Langkah Sehat, Guru Kuat: PGRI Warungasem Gebyar HUT ke-80 dan HGN 2025!

Pertemuan dengan Kajari: Harapan Baru untuk Keadilan

Dalam pertemuan sore itu, Kajari Rina Idawani menyambut baik kedatangan Nur Aisyah dan kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pemalang akan menindaklanjuti surat tersebut secara profesional dan objektif.

“Kami menghormati setiap proses hukum dan akan menelaah surat yang diajukan dengan cermat. Prinsip kami, setiap fakta hukum yang muncul harus mendapat tindak lanjut sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Kajari dengan nada menenangkan.

Langkah Kejari ini menumbuhkan harapan baru bagi Aisyah yang selama dua tahun merasa perjuangannya berputar-putar tanpa kejelasan.
Sebelumnya, hanya satu orang berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pemalang, sementara DY — yang disebut dalam kesaksian sebagai penerbit cek kosong — belum tersentuh hukum.

“Saya merasa lega karena akhirnya ada perhatian dari Kejaksaan. Saya hanya ingin hukum ditegakkan secara adil, bukan setengah-setengah,” tutur Aisyah dengan mata berkaca-kaca.

Perdana Peringati Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Kendal Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Momentum Reformasi Hukum dari Daerah

Langkah cepat Kejari Pemalang ini dinilai sebagai sinyal positif reformasi hukum dari daerah.
Setelah Majelis Hakim PN Pemalang menegaskan perlunya koordinasi antar aparat, kini Kejaksaan menunjukkan sikap terbuka dan siap menindaklanjuti.

Menurut Huseinda, ini merupakan contoh konkret penerapan asas koordinatif antara penyidik dan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung.

“Kami mengapresiasi langkah Ibu Kajari yang terbuka dan cepat tanggap. Ini adalah momentum agar keadilan tidak hanya berhenti di ruang sidang, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan,” ujarnya.

Keadilan yang Tak Boleh Diam

Kasus ini menjadi cermin bahwa reformasi hukum tidak hanya berbicara di pusat, tetapi bisa dimulai dari langkah-langkah kecil yang berani di daerah.
Keberanian majelis hakim memberikan petunjuk terbuka dan respons cepat dari Kejari Pemalang menjadi harapan baru bagi penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berharap langkah ini menjadi dorongan moral bagi aparat penegak hukum lainnya. Karena keadilan tidak boleh diam, apalagi berhenti di tengah jalan,” pungkas Huseinda.

(Hamdi/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan| Kode Etik Jurnalistik| Kebijakan Privasi