
robantv.co.idIPemalang – Dugaan perampasan sepeda motor oleh oknum kolektor eksternal FIF kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah Wusmiati, seorang wanita yang tengah membawa suaminya, Darsun, yang mengalami kelumpuhan. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Mukhtar, Pemalang, Jawa Tengah.
Menurut kesaksian Wusmiati, ia dan suaminya baru saja pulang dari terapi di Desa Silarang, Kecamatan Pemalang, menggunakan sepeda motor Honda BeAT dengan nomor polisi G 4940 JI. Dalam perjalanan, mereka dihentikan oleh tiga orang yang mengaku sebagai kolektor eksternal FIF. Mereka menuduh bahwa motor yang dikendarai Wusmiati telah menunggak angsuran.
Perdebatan terjadi antara Wusmiati dan para kolektor tersebut. Mereka kemudian meminta Wusmiati untuk ikut ke Polres. Namun, alih-alih menuju kantor polisi, mereka justru diarahkan ke kantor FIF di Jalan Jenderal Sudirman. Setibanya di sana, motor langsung disita oleh para kolektor tanpa prosedur yang jelas.
“Kami kecewa, kenapa bukan dibawa ke Polres, malah ke kantor FIF? Sampai di sana, motor langsung diambil paksa,” ujar Wusmiati dengan nada kecewa. Akibat kejadian ini, ia dan suaminya terpaksa pulang menggunakan transportasi umum.
Kolektor FIF Pernah Diduga Gelapkan Motor Honda Mega Pro
Wusmiati juga mengungkap bahwa kejadian serupa pernah ia alami setahun lalu. Seorang kolektor FIF bernama Nurohman diduga menggelapkan motor Honda Mega Pro miliknya. Saat itu, Wusmiati menjaminkan BPKB motor tersebut untuk pinjaman.
“Nurohman menyarankan agar motor dijual untuk melunasi tunggakan. Tapi setelah saya serahkan motor ke dia, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada saya,” jelas Wusmiati.
Pengalaman buruk ini semakin membuat Wusmiati trauma terhadap oknum kolektor FIF. Ia pun berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar mendapatkan keadilan.
Pihak FIF Bersikeras Tidak Mengembalikan Motor
Setelah kejadian perampasan motor, pihak keluarga Wusmiati berusaha melakukan mediasi dengan FIF agar motor dapat dikembalikan dan cicilan tetap dilanjutkan. Namun, pihak FIF yang diwakili oleh Taufik menegaskan bahwa motor tidak akan dikembalikan sebelum seluruh tunggakan dilunasi.
“Saya tidak bisa menyerahkan motor kalau belum lunas. Ini soal reputasi saya,” ujar Taufik.
Hingga kini, motor Wusmiati masih ditahan di kantor FIF, meskipun ia menyatakan kesanggupannya untuk melanjutkan cicilan. Kasus ini menjadi sorotan karena menampilkan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
Penegakan Hukum Diharapkan
Peristiwa ini menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk melindungi hak-hak konsumen dari tindakan yang merugikan.
Kasus seperti ini juga memperlihatkan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap prosedur penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak konsumen tetap terlindungi.(red/ham)