ROBANTV.CO.ID | JAKARTA – Pembahasan revisi KUHAP di DPR kembali menyorot perhatian publik setelah muncul penegasan bahwa peran advokat akan mendapat penguatan signifikan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyebut rancangan aturan baru ini menempatkan pengacara sebagai figur yang jauh lebih aktif dalam proses penyidikan dibandingkan ketentuan yang berlaku selama empat dekade terakhir.
Dalam rancangan tersebut, advokat tidak lagi berdiri sebagai pendamping pasif. Mereka diberi legitimasi untuk mendampingi tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban. Bahkan, advokat memiliki hak menyampaikan protes langsung ketika menemukan dugaan tekanan atau intimidasi selama proses pemeriksaan. Habiburokhman menggambarkan suasana kerja advokat dalam KUHAP baru akan lebih hidup—serupa dinamika perdebatan hukum yang kerap terlihat dalam film-film di Amerika.
Selain memperluas ruang gerak advokat, revisi KUHAP juga memuat sejumlah ketentuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Pengaturan tentang penahanan dibuat lebih ketat guna mencegah tindakan sewenang-wenang, sementara prinsip keadilan restoratif semakin dipertegas. Beberapa pasal juga secara khusus mengatur perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
Upaya memperbaiki transparansi penyidikan turut dimasukkan ke dalam draf, di antaranya rencana pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan dan ruang tahanan. Kebijakan ini dipandang penting untuk mencegah potensi kekerasan atau penyimpangan prosedur selama proses hukum berlangsung.
Habiburokhman menegaskan, penguatan peran advokat dalam revisi KUHAP tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan polisi ataupun jaksa. Sebaliknya, langkah ini dianggap sebagai bagian dari dorongan reformasi hukum agar proses peradilan semakin profesional, terbuka, dan akuntabel. Dalam proses penyusunan aturan baru itu, Komisi III DPR turut melibatkan organisasi advokat dan praktisi hukum agar rancangan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan lapangan.
Dengan usia KUHAP lama yang telah melewati 40 tahun, revisi ini diproyeksikan menjadi pijakan baru bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang lebih setara (*)


Komentar