
Robantv.co.id|Batang – Dalam bidang kesehatan manusia, Laboratorium Amanah yang ada di Kabupaten Batang Jawa Tengah terbilang ugal-ugalan, lantaran mengoperasikan alat tenaga nuklir tanpa izin.
Melanggar UU Ketenaganukliran diakui oleh Yusuf Bukhori Muslim, Amd.,A.K. selaku pemilik Laboratorium Amanah yang secara terbuka mengakui bahwa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) belum pernah dimiliki sejak awal operasional layanan radiologi.
Meskipun tidak mengantongi izin, layanan rontgen tetap dilakukan, padahal peringatan baik lisan maupun tertulis sudah berkali-kali dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Selain ruangan yang tidak memenuhi syarat, Yusuf juga mengakui bahwa tenaga yang mengoprasikan alat rontgen bukan radiografer bersertifikat.
“Kalo tenaga yang mengoprasikan alat itu kita pake Pak Sigit, ya bliau memang lulusan SMA tapi setau saya dia dulu pernah ikut pelatihan, kalo soal bersertifikasi atau tidak kami kurang tau karena kaitan dengan radiologi itu semuanya yang menangani Pak Ratin,” jelas Yusuf, Kamis 1 Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Emi Erawati, M.Km. saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya baru mengetahui bahwa Laboratorium Medis Amanah masih bandel menyelenggarakan layanan radiologi (rontgen.
“Kami sudah pastikan, mereka tidak memiliki izin BAPETEN. Seharusnya tidak boleh melayani rontgen dalam bentuk apa pun padahal sudah bukan satu dua kali kami kasih peringatan baik lisan maupun tertulis, kok masing ngeweng ya,” ujarnya.
Pada kasus Laboratorium Medis “Amanah” menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, penggunaan alat yang memancarkan radiasi pengion seperti mesin rontgen, harus memiliki izin dari BAPETEN. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar tidak main-main: penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp250 juta.
Dalam peraturan lain seperti Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013, setiap tenaga operator alat radiasi wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi proteksi radiasi. Ketiadaan hal ini berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan pasien, termasuk paparan radiasi tidak terkendali yang dapat menyebabkan mutasi genetik, kanker, bahkan kematian dini. (red)