
Robantv.co.id|Batang – Adanya aktivitas pemotongan bangkai kapal KM Budi Mulia 66, KSOP Batang diduga tutup mata dan proses scraping pun dicurugai abaikan dampak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia serta mencemari lingkungan hidup di sekitarnya.
Dengan tegas Sekjen GNPB Eky Diantara mengatakan adanya dugaan kalau KSOP Batang tutup mata terkait aktifitas scraping kapal KM Budi Mulia 66 di wilayahnya.
“Secara mendalam kami sudah melakukan kroscek di Kemenhub dan proses scraping KM Budi Mulia 66 jelas belum memiliki ijin salvage, karena itu patut diduga KSOP Batang tutup mata perihal tersebut dan kami juga sudah melakukan laporan pengaduan ke Kemenhub dengan nomor surat 105/DPP_GNPB/V/2025,” ucap Eky.
Sementara menurut pemantauan yang bersumber dari warga setempat, selama kegiatan pemotongan berlangsung, tidak ada pengawasan teknis terhadap UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
“Seharusnya ada tim teknis dalam proses pemotongan KM Budi Mulia 66 yang benar-benar mengelola dan memantau dampak lingkungannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen UKL-UPL. Pengawasan ini dilakukan oleh pemerintah, melalui dinas lingkungan hidup, dan melibatkan pemeriksaan langsung di lapangan, verifikasi dokumen, dan pengumpulan laporan, namun sepertinya hal itu tidak dianggap penting padahal sangat berdampak besar pada penghasilan kami sebagai nelayan juga terhadap ekosistem biota laut,” ucap Nadif.
Kegiatan pemotongan kapal menurut Nadif, dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan karena tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan, sehingga diperlukan pedoman dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan penutuhan kapal dengan merujuk pada aturan.
“Kapal yang tengah dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon, limbah berminyak, sisa muatan berbahaya dan lain-lain,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Batang melalui Arman saat dikonfirmasi awak media mengenai penutuhan KM Budi Mulia 66 tersebut menjelaskan jika surat izin penghapusan sudah keluar sejak tahun 2024, namun pihaknya tidak tau secara persis upaya owner KM Budi Mulia terkait teknis lainya.
“Kami tau bahwa surat izin penghapusan KM Budi Mulia 66 itu memang sudah keluar, namun terkait UKL-UPL kami tidak begitu update karena si owner Budi Mulia juga sudah mempercayakan kepada seseorang agen di wilayah sini, termasuk untuk pengondisian terhadap kearifan lokal,” tutur Arman. (red)