Regional
Beranda / Regional / Ratusan Warga Simbangdesa Tulis Solid Lawan Klaim PT Ambarawa Maju, Sengketa Lahan 5 Hektare Memanas Setelah Sosialisasi Sepi Penggarap

Ratusan Warga Simbangdesa Tulis Solid Lawan Klaim PT Ambarawa Maju, Sengketa Lahan 5 Hektare Memanas Setelah Sosialisasi Sepi Penggarap

IMG 20260512 WA0055

Robantv.co.id | BATANG — Konflik lahan seluas 5 hektare di Desa Simbangdesa, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang kembali memanas. Setelah sebelumnya PT Ambarawa Maju menggelar sosialisasi penyelesaian lahan yang justru minim dihadiri penggarap, kini ratusan warga yang tergabung dalam Kembang Tani menunjukkan perlawanan terbuka dengan menggelar konsolidasi akbar pada Senin (11/5/2026) malam.

Sedikitnya 650 warga memadati RM Aldila, Desa Simbangdesa, dalam agenda koordinasi yang dihadiri pengurus Kembang Tani, puluhan penggarap, serta tim advokat yang sejak September 2025 mendampingi perjuangan warga.

Tim Advokat Kembang Tani terdiri dari:

Susiyanto, S.H
Dr. Bambang Supriyanto, S.H., M.Hum
Ari Setyo Aji, S.H., M.Kn
Ahmad Fauzi, S.H.
Eko Yustitianto Kurniawan, S.H.

Mereka menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan secara fisik telah lama dikuasai masyarakat.

Main Bensin Berujung Petaka, Bocah SD di Batang Terbakar

Klaim Warga: 56 Penggarap Sudah Kuasai Fisik Lahan

Kuasa hukum Kembang Tani, Susiyanto, S.H, menegaskan bahwa lahan tersebut selama ini digarap oleh warga tanpa adanya sengketa fisik.

“Kami mendampingi tim Kembang Tani sejak September 2025. Tanah seluas 5 hektare itu secara fisik sudah dikuasai oleh 56 penggarap dan selama ini tidak ada sengketa di lapangan,” tegas Susiyanto di hadapan warga.

Menurutnya, warga memiliki dasar historis yang panjang atas lahan tersebut. Ia menyebut masyarakat sudah memperjuangkan redistribusi tanah sejak tahun 2002.

“Masyarakat Kembang Tani sudah pernah mendapatkan rencana redistribusi sejak 2002. Ini perjuangan panjang. Bahkan sejak 1998 data penggarapan sudah dibukukan warga,” ujarnya.

Sedekah Bumi di Dukuh Sroni: Saat Gunungan Diperebutkan, Tradisi dan Guyub Warga Menyatu

Ia juga menyoroti legalitas PT Ambarawa Maju yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Menurutnya, perusahaan disebut belum pernah memberikan kontribusi administratif tertentu kepada pemerintah daerah pada periode 1967 hingga 1999. Selain itu, proses pengajuan hak atas tanah dinilai belum lengkap.

“Salah satu syaratnya harus ada pengukuran batas dan permohonan hak ke BPN. Sampai sekarang proses itu mandek,” katanya.

Warga Sebut Undangan PT Diduga “Jebakan”

Ketegangan meningkat setelah PT Ambarawa Maju mengundang perwakilan warga pada Kamis, 7 Mei 2026 lalu untuk menghadiri sosialisasi penyelesaian lahan di Mulai Resto.

Sekolah Diminta Berani Tolak MBG Tak Layak, DPRD Batang: Jangan Korbankan Kesehatan Siswa

Namun pihak Kembang Tani memilih tidak hadir.

Ketua Presidium Kembang Tani, Itharul Fata, menilai agenda tersebut justru berpotensi merugikan warga.

“Pihak PT Ambarawa Maju mengundang kami hari Kamis kemarin, tapi kami tidak berangkat. Kami menilai sosialisasi itu justru bisa menjadi jebakan bagi warga,” tegasnya.

Sebelumnya: PT Ambarawa Maju Klaim Punya Dasar Hukum Kuat

Sebelumnya diberitakan, PT Ambarawa Maju menyatakan memiliki dasar hukum kuat atas lahan tersebut.

Kuasa hukum perusahaan, Rino FC Pattiasina, S.H., mengatakan pihaknya telah mengantongi dasar hak berupa SK Bupati Batang tahun 2002.

Namun hingga kini perusahaan belum dapat menguasai lahan secara fisik lantaran masih ditempati penggarap dan aktivitas penambangan warga.

“Kami mengundang warga agar ada sosialisasi supaya BPN bisa menjelaskan, karena yang paling memahami status tanah adalah BPN,” kata Rino dalam pertemuan sebelumnya.

Menurut Rino, Badan Pertanahan Nasional meminta agar status lahan benar-benar clean and clear sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

PT Klaim Humanis, Warga Tetap Bertahan

Meski mengklaim memiliki posisi hukum kuat, PT Ambarawa Maju mengaku tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Perusahaan bahkan membuka ruang negosiasi apabila warga meminta waktu untuk memanen tanaman yang sudah telanjur ditanam.

“Kalau masyarakat ingin bicara baik-baik, kami terbuka. Misalnya mereka meminta waktu untuk panen, itu bisa dibicarakan,” ujar Rino.

Namun perusahaan juga memberi sinyal akan menempuh jalur hukum perdata apabila mediasi terus menemui jalan buntu.

Konflik 20 Tahun Belum Usai

Persoalan lahan ini disebut telah berlangsung lebih dari dua dekade dan hingga kini belum menemukan titik terang.

Di satu sisi, warga mengklaim memiliki legitimasi historis penggarapan. Di sisi lain, perusahaan merasa memiliki dasar administratif melalui SK Bupati.

Pemerintah Kabupaten Batang pun kini didorong untuk tidak tinggal diam dalam konflik berkepanjangan ini.

Warga berharap pemerintah daerah, BPN, serta seluruh pihak terkait segera membuka data secara transparan agar polemik lahan 5 hektare di Simbangdesa tidak terus menjadi konflik warisan yang merugikan masyarakat maupun investor.

Dengan ratusan warga yang kini mulai solid bergerak, sengketa lahan Simbangdesa tampaknya masih akan menjadi perhatian besar di Kabupaten Batang dalam waktu dekat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi