Hukum
Beranda / Hukum / APAK Sultra Laporkan Pemda Muna dan BPN ke Polda: Dugaan Rekayasa Sertifikat Pabrik Jagung

APAK Sultra Laporkan Pemda Muna dan BPN ke Polda: Dugaan Rekayasa Sertifikat Pabrik Jagung

IMG 20260422 WA0040

Robantv.co.id | Muna – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna beserta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna ke Polda Sultra.

Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang wilayah dan rekayasa administratif dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk pembangunan Pabrik Jagung.

Laporan diserahkan pada Senin 20 April 2026 dan telah diterima pihak kepolisian, kini menunggu tindak lanjut penyidik.

Koordinator APAK Sultra, Laode Sabara, menegaskan laporan dibangun atas fakta lapangan dan dokumen yang dihimpun.

“Ini menunjukkan ketidaksesuaian prosedur hukum sejak awal pembangunan hingga legalitas tanah,” katanya.

Warungasem Gaungkan Nasionalisme, 18 Desa Serentak Putar “Indonesia Raya” Tiap Jam 10 Pagi

Menurut Sabara, pembangunan pabrik jagung dilaporkan dimulai sejak 2022 di lahan masyarakat, tanpa didahului dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Lokasi tersebut juga diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna.

“Bangunan sudah berdiri sejak 2022, tapi KKPR belum ada. Ini pelanggaran sejak awal,” tegas Laode Sabara.

Lebih ia mengungkapkan,
SHP baru diterbitkan pada 27 Maret 2025, tiga tahun setelah bangunan berdiri.

Olehnya itu APAK menduga ini sebagai upaya melegitimasi kondisi lapangan, bukan proses perizinan standar.

Pererat Silaturahmi, BRI Branch Office Batang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

“Legalitas harus mendahului pembangunan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Proses pengajuan SHP ke BPN Muna juga dipertanyakan karena diduga tak lengkap, tanpa KKPR saat pengajuan dan diajukan setelah bangunan ada. Hal ini memicu tuduhan rekayasa administratif.

APAK menilai kasus ini berpotensi melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 61 dan 69).

Jika terbukti pemalsuan dokumen, maka bisa kena Pasal 391 KUHP (pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 394 KUHP atau keterangan palsu, ancaman 7 tahun,” timpal Sabara.

Sabara juga menyebut, launching pabrik pada 26 Maret 2024 atas nama PT DNA dihadiri Forkopimda, camat, kepala desa, dan OPD. Namun, pengelolaan diduga ilegal oleh Kadis Pertanian, sehingga menimbulkan persepsi publik yang salah.

Candaan Bupati Batang di Sosialisasi Pendidikan Politik: “Kalau Mokel, Segera Minta Ampun ke Allah”

Menurutnya, kasus ini berpotensi rusak kepastian hukum pertanahan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Untuk itu APAK mendesak Polda Sultra usut tuntas proses SHP dari hulu ke hilir.

“Penegakan hukum harus objektif dan transparan,” desak Laode Sabara.

APAK berkomitmen kawal proses hukum untuk transparansi dan akuntabilitas.

“Ini soal kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Yash

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi