RobanTV
Beranda / RobanTV / KSP Surya Jaya Diduga Ilegal, Bungkam Saat Diminta Tunjukkan Izin

KSP Surya Jaya Diduga Ilegal, Bungkam Saat Diminta Tunjukkan Izin

IMG 20260418

Robantv.co.id | Batang — Keberadaan lembaga yang mengatasnamakan KSP Surya Jaya kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Meski disebut memiliki sejumlah titik operasional di wilayah Batang dan Pekalongan, pihak pengelola hingga kini belum mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi kepada publik.

Tim awak media melakukan penelusuran lapangan dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak KSP Surya Jaya terkait status badan hukum, izin operasional, serta dasar kegiatan usaha simpan pinjam yang dijalankan. Namun upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan jawaban.

Pihak KSP Surya Jaya justru memilih diam dan terkesan menghindari pertanyaan mengenai legalitas usahanya. Sikap bungkam tersebut memperkuat tanda tanya masyarakat atas status lembaga yang telah menjalankan aktivitas di sejumlah wilayah itu.

Berdasarkan keterangan Niken, yang disebut sebagai admin KSP Surya Jaya, lembaga tersebut memiliki lima resort atau cabang operasional yang tersebar di Batang dan Pekalongan.

Disalah satu lokasi, awak media juga menemukan papan struktur kepengurusan internal. Dalam papan tersebut, jabatan tertinggi tertulis sebagai Owner atas nama P. Surya Gina.

Siapa Bermain di Balik KDMP? Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan Panas

Penggunaan istilah “owner” dalam struktur koperasi dinilai janggal. Sebab dalam sistem koperasi, kedudukan tertinggi berada pada rapat anggota, sementara pengelolaan dijalankan oleh pengurus dan pengawas, bukan pemilik pribadi sebagaimana perusahaan swasta.

Dari hasil pantauan awak media, lokasi yang disebut sebagai kantor KSP Surya Jaya berada di area perumahan warga dan jauh dari kesan kantor lembaga keuangan yang profesional.

Ruangan yang digunakan tampak menyerupai ruang tamu rumah tinggal biasa. Terlihat perabot rumah tangga bercampur dengan perlengkapan seadanya, televisi, kipas angin, lemari kecil, kabel menjuntai, serta barang-barang yang tersusun tidak rapi. Sebuah papan bertuliskan struktur organisasi ditempel di dinding, namun sebagian tertutup kain motif sehingga sulit terlihat jelas.

Kondisi ruangan dinilai semrawut, tidak tertata, dan sangat tidak representatif untuk ukuran kantor koperasi yang seharusnya mengelola administrasi keuangan, pelayanan anggota, arsip dokumen penting, serta transaksi masyarakat secara tertib dan aman.

Minimnya identitas kantor, fasilitas pelayanan, dan standar penataan ruang semakin menambah keraguan publik terhadap keseriusan serta profesionalitas operasional lembaga tersebut.

Kenapa Lebaran Bisa Beda? Ini Penjelasan Rifa’iyah soal Hisab dan Rukyat 2026

Apabila benar menjalankan usaha koperasi tanpa izin dan tanpa badan hukum sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur koperasi wajib berbadan hukum.

PP Nomor 7 Tahun 2021, terkait tata kelola dan legalitas koperasi.

Pasal 378 KUHP, apabila ditemukan unsur penipuan atau penyampaian informasi palsu kepada masyarakat. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, jika terdapat pihak yang dirugikan.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap lembaga yang menawarkan pinjaman atau penghimpunan dana tanpa kejelasan izin resmi. Sebelum bergabung, warga disarankan memeriksa legalitas melalui instansi terkait.

Jembatan Kali Penakir Rampung Dibangun, Warga Dukuh Sarangan Sambut Gembira

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP Surya Jaya belum memberikan penjelasan resmi maupun menunjukkan dokumen legalitas yang diminta awak media. Redaksi masih membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi