Feature
Beranda / Feature / Layanan BPN Batang Kacau, Warga Dipingpong Petugas

Layanan BPN Batang Kacau, Warga Dipingpong Petugas

20251216

Robantv.co.id | Batang – Pagi Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saya bersama seorang rekan mengantarkan seorang warga, Ibu Hajah Alfiah, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang. Tujuan kedatangan kami sederhana: menanyakan sekaligus mengajukan proses pemblokiran sertifikat tanah atas nama yang bersangkutan.

‎Kami disambut petugas keamanan dipintu masuk dan diarahkan menuju lantai dua. Disana, kami diminta menunggu didepan sebuah ruangan. Waktu berjalan pelan, suasana pun tak banyak berubah. Hingga hampir satu jam berlalu, belum ada petugas yang menghampiri atau memberi penjelasan lanjutan. Tanpa kepastian harus menunggu sampai kapan, kami akhirnya memutuskan untuk kembali pulang.

‎Siang harinya, saya dan rekan kembali mendatangi kantor BPN, kali ini tanpa bersama Ibu Hajah Alfiah. Kedatangan kedua ini dimaksudkan hanya untuk berkoordinasi agar proses yang akan ditempuh menjadi lebih jelas. Kami kembali diarahkan ke-lantai dua dan setelah menunggu sekitar 15 menit, kami mendapatkan penjelasan bahwa untuk melanjutkan proses pemblokiran diperlukan tambahan lampiran berupa kronologi alasan pemblokiran sertifikat.

‎Ke-esokan harinya, kami datang kembali dengan berkas yang telah dilengkapi sesuai arahan. Kami mengira semua persyaratan sudah terpenuhi. Namun, ternyata masih ada dokumen lain yang dinyatakan kurang, yakni surat permohonan bermaterai. Kami pun kembali pulang untuk melengkapi berkas tersebut.

‎Pada hari berikutnya, berkas yang diminta akhirnya lengkap. Lampiran kronologi telah disiapkan, surat permohonan bermaterai juga sudah dilampirkan. Namun di loket pelayanan, kami justru menerima informasi baru. Petugas menyampaikan bahwa 14 sertifikat yang hendak diajukan pemblokiran ternyata sudah berstatus terblokir.

Tetap Hormati Keputusan Pemerintah, Muhammadiyah Batang Izin Puasa Duluan pada 18 Februari 2026

‎Mendengar hal itu, Ibu Hajah Alfiah kemudian meminta bukti tertulis sebagai pegangan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut memang telah diblokir. Permintaan itu tidak serta-merta dapat dipenuhi. Kami diminta untuk mengajukan surat permohonan khusus agar bukti pemblokiran dapat diberikan. Untuk keperluan tersebut, kami diminta mengisi dua lembar formulir untuk setiap sertifikat, dengan ketentuan satu lembar harus dilengkapi materai.

‎Sebagai warga yang ingin mengikuti prosedur, kami menjalankan arahan tersebut. Seluruh formulir diisi, ditandatangani, dan dilengkapi materai sesuai ketentuan. Total terdapat 14 sertifikat yang diajukan, dengan jumlah materai yang digunakan mencapai puluhan lembar.

‎Namun, saat kami kembali mendatangi kantor BPN pada 16 Desember 2025, kami justru mendapatkan penjelasan yang berbeda dari sebelumnya. Melalui loket pelayanan, kami diberi tahu bahwa ke-14 sertifikat tersebut ternyata belum terblokir dan melainkan masih dalam proses pemblokiran.

‎Perbedaan informasi inilah yang kemudian memunculkan kebingungan. Disatu waktu disebut sudah terblokir, diwaktu lain dinyatakan masih dalam proses. Ketika bukti diminta, prosedur kembali bertambah. Bagi kami sebagai masyarakat awam, situasi ini menimbulkan tanda tanya tentang kepastian layanan yang sedang dijalani.

‎Mengurus administrasi publik memang membutuhkan kesabaran. Namun di balik itu, ada biaya dan tenaga yang harus dikeluarkan. Perjalanan bolak-balik, penggandaan berkas, hingga pembelian materai menjadi bagian dari proses yang tidak sedikit. Lebih dari sekadar soal materi, ketidakjelasan informasi membuat masyarakat berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.

Kades Sawahjoho: Kami Sudah Terbuka, Soal Bumdes Masih Banyak yang Harus Dipertimbangkan

‎Kejadian ini ditulis bukan untuk menyudutkan siapa pun, melainkan sebagai refleksi pengalaman warga dalam mengakses pelayanan publik. Harapannya, ke depan informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih konsisten dan jelas, sehingga proses pelayanan berjalan lebih mudah dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan.

‎Penulis: Aris Apriadi (Pimred)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi