Robantv.co.id | Batang – Dewan Pimpinan Cabang LSM Triga Nusantara Indonesia resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Batang periode 2024–2025 ke Kejaksaan Negeri Batang, Senin (3/11/2025).
Laporan bernomor 094/DPC/LSM.TRIGA/2025 itu memuat dugaan penyimpangan dalam penetapan besaran tunjangan yang dinilai tidak sesuai prosedur, tidak berbasis kajian objektif, serta berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia, Jony Apriyanto menyampaikan, persoalan tunjangan DPRD kini menjadi perhatian publik secara nasional. Di sejumlah daerah, khususnya di Jawa Barat, kasus serupa telah masuk tahap penyidikan dan bahkan telah diputus pengadilan.
“Berdasarkan hasil kajian dan literasi yang kami lakukan, terdapat indikasi kuat bahwa penetapan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Batang tidak mengacu pada standar yang seharusnya, sehingga patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, LSM Triga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya: Penetapan besaran tunjangan tidak didasarkan pada penilaian harga pasar atau harga setempat oleh penilai publik.
Penggunaan kantor jasa penilai publik yang dinilai tidak kredibel dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan.
Tidak mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.
LSM Triga menilai, praktik tersebut berpotensi menguntungkan pihak tertentu serta menimbulkan kerugian keuangan daerah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Batang untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap Kejari Batang menindaklanjuti laporan ini secara serius demi menjaga integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (red)


Komentar