Pemerintahan RobanTV
Beranda / RobanTV / Makjreng! Bupati Batang Hentikan Sementara Operasional Pabrik yang Diduga Cemari Sungai

Makjreng! Bupati Batang Hentikan Sementara Operasional Pabrik yang Diduga Cemari Sungai

IMG 20251117 WA0078



ROBANTV.CO.ID | BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah tegas terhadap salah satu perusahaan tekstil yang beroperasi di wilayah setempat. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, resmi mengeluarkan instruksi penghentian sementara aktivitas pembuangan limbah perusahaan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan dugaan pelanggaran baku mutu limbah cair yang berpotensi mencemari Sungai Sono di Kecamatan Kandeman.

‎“Dari tiga perusahaan yang sebelumnya kami lakukan pengambilan sampel, hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa ada satu perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Bupati Faiz saat ditemui pada Senin (17/11).

‎Menurutnya, kandungan limbah cair yang dibuang perusahaan tersebut tercatat jauh melebihi batas kualitas air yang diperbolehkan dalam regulasi lingkungan. Hasil tersebut dinilai cukup kuat menjadi dasar pemerintah daerah untuk menghentikan sementara pembuangan limbah, guna mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.

‎“Dengan temuan tersebut, kami langsung memberikan instruksi penghentian sementara pembuangan limbah perusahaan bersangkutan,” tegasnya.

‎Selain mengeluarkan perintah penutupan sementara, Bupati Faiz juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang untuk menyusun perhitungan besaran denda yang harus dibayar oleh perusahaan. Nilai denda akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta dampak pencemaran yang telah terjadi di lapangan.

‎“Kami juga meminta perusahaan menyiapkan roadmap perbaikan yang jelas. Apa saja langkah yang akan dilakukan dan berapa lama proses penanganannya harus disampaikan secara rinci,” tambahnya.

‎Meski demikian, Bupati Faiz belum bersedia membeberkan identitas perusahaan yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa proses pengawasan masih berjalan dan pemerintah tidak akan ragu menindak jika ditemukan pelanggaran lainnya.

‎Sementara itu, penyelidikan terkait dugaan pencemaran Sungai Sono sebelumnya dilakukan DLH Batang setelah muncul laporan masyarakat mengenai perubahan kualitas air sungai. Kepala DLH Batang, Rusmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil sampel limbah dari sejumlah titik untuk dianalisis oleh Balai Laboratorium Lingkungan di Semarang.

‎“Pengambilan sampel dilakukan pada 8 Oktober dari beberapa titik aliran sungai. Selain itu, kami juga mengambil sampel khusus dari tiga perusahaan, yakni PT Mafahtex, PT Sukorintex, dan PT Primatex, pada 27 Oktober,” jelasnya.

‎Ia menambahkan bahwa DLH akan memberikan rekomendasi penindakan jika hasil analisis menunjukkan adanya indikasi pelampauan baku mutu limbah. Perusahaan juga akan diwajibkan segera melakukan perbaikan, terutama jika masalah berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi optimal.

‎“Kalau nanti terbukti ada kandungan limbah yang melampaui ambang batas, sanksi dan peringatan akan kami keluarkan. IPAL yang tidak berjalan baik harus segera dibenahi,” tegas Rusmanto.

‎Pemkab Batang menegaskan keseriusannya dalam menjaga kualitas lingkungan dan tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang mengabaikan aturan pengelolaan limbah. Pengawasan disebut akan terus diperketat demi melindungi masyarakat serta keberlanjutan ekosistem sungai. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan| Kode Etik Jurnalistik| Kebijakan Privasi