Hukum RobanTV
Beranda / RobanTV / Mantan Sekda dan  Eks Kasubag Keuangan Mubar Resmi Tersangka Korupsi Belanja Rutin Tahun 2023

Mantan Sekda dan  Eks Kasubag Keuangan Mubar Resmi Tersangka Korupsi Belanja Rutin Tahun 2023

IMG 20251208 WA0135

Robantv.co.id | Muna – Baru tiga minggu menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Timorti, langsung menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan penetapan dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja rutin barang dan jasa tahun anggaran 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara RA, tersangka sebelumnya dalam dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa melalui mekanisme ganti uang persediaan (GUP) di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat. Dari total anggaran sekitar Rp 5 miliar, dugaan kerugian negara muncul pada realisasi anggaran sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam konferensi pers di Aula Kejari Muna, Senin, 8 Desember 2025, Kejari Raha secara resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar berinisial LMH, serta mantan Kasubag Keuangan berinisial H, sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran pada Bagian Umum Setda Mubar.

Usai diumumkan sebagai tersangka, LMH langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan hingga 27 Desember 2025. Sementara tersangka H tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan dengan alasan sakit sehingga penahanannya ditunda.

Aksi Monas Berbuah Hasil, Pemerintah Pastikan DD Tahap ll Cair 19 Desember‎

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Sudah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LMH dan H sebagai tersangka,” ujarnya, didampingi Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah.

Dalam penyelidikan, tim Pidsus menemukan adanya korelasi antara peran kedua pejabat tersebut. LMH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan H sebagai pejabat pengelola keuangan diduga bekerja sama membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta.

“Terdapat beberapa item belanja dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Setelah diverifikasi, laporan dan bukti pertanggungjawabannya tidak lengkap, namun tetap ditandatangani,” jelas Fariadin.

Meski salah satu tersangka belum ditahan, Kejari Muna memastikan proses hukum tetap berjalan. Pemanggilan ulang terhadap H akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Proses ini akan terus berjalan sambil dilakukan pengembangan. Jika ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, tentu akan segera ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

2.818 PPPK Paruh Waktu di Batang Resmi Sandang Status ASN, Skema Baru untuk Atasi Masalah Honorer‎

Penulis: Baharuddin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi