Robantv.co.id | Batang — Niat membantu justru berujung persoalan. Zaenal Abidin, Kepala Desa Sawahjoho, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, mengaku merasa dirugikan dalam sebuah perjanjian pinjaman uang yang dibuat secara tertulis dengan seorang warga bernama Rintis Karin Al Hasvin.
Perjanjian tersebut tertuang dalam surat bermeterai yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam surat itu disebutkan bahwa Rintis Karin Al Hasvin (Pihak I) meminjam uang sebesar Rp24 juta kepada Zaenal Abidin (Pihak II) dengan jaminan satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT tahun 2020 bernopol G 1594 GB.
Namun, hingga batas waktu perjanjian berakhir, mobil yang dijanjikan sebagai jaminan tidak pernah diserahkan, sementara uang pinjaman juga belum dikembalikan.
“Perjanjiannya jelas, tertulis, dan bermeterai. Tapi sampai sekarang mobil jaminan tidak ada, uang juga belum kembali. Saya merasa ini sudah tidak wajar,” ujar Zaenal Abidin saat ditemui, Selasa 3/2/26.
Dalam surat perjanjian tersebut juga disebutkan bahwa jangka waktu pinjaman maksimal adalah tiga bulan, terhitung sejak 28 Agustus 2025 hingga 25 November 2025. Akan tetapi, hingga melewati waktu yang disepakati, Pihak I belum memenuhi kewajibannya.
Zaenal menegaskan bahwa persoalan ini tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai kepala desa, melainkan murni urusan pribadi yang didasarkan pada kepercayaan.
“Saya ini membantu secara pribadi, bukan sebagai kepala desa. Tapi justru kepercayaan itu yang sekarang saya rasa disalahgunakan,” katanya.
Ia berharap Pihak pertama menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai isi perjanjian. Jika tidak, Zaenal mengaku tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum demi mendapatkan kejelasan dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Rintis Karin Al Hasvin belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait tudingan tersebut.


Komentar