Hiburan
Beranda / Hiburan / Nama Dewa Yoga Dicantumkan Hakim, Polres Pemalang Tunggu Arahan Polda

Nama Dewa Yoga Dicantumkan Hakim, Polres Pemalang Tunggu Arahan Polda

IMG 20251223 174714

Robantv.co.id I Pemalang– Vonis tiga tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pemalang terhadap Sujarwo Budi Utomo alias Jarwo dalam perkara penipuan bernilai Rp350 juta tak hanya mengakhiri proses persidangan, tetapi juga memunculkan kembali pertanyaan serius mengenai penanganan perkara di tingkat penyidikan.
Perkara tersebut berawal dari laporan almarhum AKP Didik Guntoro pada 2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Sujarwo dan Dewa Yoga Raharjo. Laporan disertai alat bukti berupa cek kosong Bank BCA senilai Rp350 juta, yang kemudian ditangani Unit I Reserse Kriminal Polres Pemalang.
Setelah AKP Didik Guntoro meninggal dunia pada Agustus 2024, proses hukum justru diwarnai penerbitan laporan polisi baru dengan pelapor atas nama istrinya, Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn. Langkah ini dipersoalkan oleh kuasa hukum korban karena dinilai tidak mendesak secara hukum pidana.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam hukum pidana, status pelapor tidak memengaruhi keberlangsungan perkara.
“Meninggalnya pelapor tidak menghentikan perkara pidana. Jadi perubahan laporan ini sejak awal menimbulkan pertanyaan,” ujar Huseinda.
Pada September 2024, penyidik menetapkan Sujarwo sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Namun penahanan kemudian ditangguhkan, sementara berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap.
Masalah kian mencuat saat kuasa hukum korban mengonfirmasi perkara ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada Oktober 2024. Saat itu terungkap bahwa berkas BAP yang diserahkan penyidik justru dinilai mengarah ke sengketa perdata.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta adanya dua BAP pelapor dengan perbedaan isi dan waktu pemeriksaan. Bahkan, BAP yang dikirim ke Kejaksaan disebut memuat keterangan yang tidak pernah disampaikan pelapor.
“BAP seharusnya mencerminkan keterangan yang sebenarnya. Kalau tidak, proses penyidikan bisa keliru sejak awal,” kata Huseinda.
Perbaikan BAP baru dilakukan pada 5 Juni 2025. Setelah itu, Sujarwo kembali ditahan hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pemalang.
Majelis hakim yang dipimpin Bili Abi Putra, S.H., M.H., dengan anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H. dan Andy Effendi Rusdi, S.H., menyatakan Sujarwo terbukti bersalah melakukan penipuan. Dalam amar putusan, hakim secara tegas menyebut cek Rp350 juta yang ditandatangani Dewa Yoga Raharjo sebagai bagian dari alat bukti tindak pidana.
Menurut Huseinda, penyebutan nama tersebut dalam amar putusan merupakan fakta hukum penting.
“Nama itu bukan hanya disebut di persidangan, tapi dicantumkan dalam amar putusan. Ini seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan mengenai proses hukum lanjutan terhadap Dewa Yoga Raharjo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo menyatakan bahwa perkara tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti jika ada perintah tertulis dari Bagwassidik Polda Jawa Tengah. Jika diminta gelar perkara khusus, kami siap,” kata Johan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan persoalan personal, melainkan profesionalisme institusi. Ia juga menyebut adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam tahap awal penyidikan yang berpotensi melanggar kode etik kepolisian, sehingga telah diminta untuk ditindaklanjuti oleh pengawas internal kepolisian.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik bukan hanya karena vonis pidananya, tetapi juga karena rangkaian proses yang mengiringinya. Publik menanti langkah aparat penegak hukum selanjutnya, menyusul fakta-fakta yang telah ditegaskan di ruang sidang. (Hamdi/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi