Robantv.co.id | Muna – Puluhan massa yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna Indonesia (IPPMI) mengelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dan kawasan Sarana OlehRaga (SOR) La Ode Pandu yang menjadi lokasi pengerjaan proyek pengaman Pantai yang tengah dikerjakan PT. Pinar Jaya Perkasa (PJP), pada Senin 15 Desember 2025.
Dilansir dari laman salah satu media daring, massa aksi menuntut pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang mereka duga terlibat dalam pusaran dugaan penyimpangan serta suap pada proyek tersebut. Penggunaan material juga menjadi sorotan IPPMI.
Aksi IPPMI ini berbuntut pemberhentian sementara proyek yang bersumber dari APBN 2025. Dampak pemberhentian sementara itu, PT. PJP selaku pihak kontraktor mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai puluhan juta rupiah.
Piter, selaku penanggung jawab PT. PJP Proyek pengaman pantai SOR La Ode Pandu menegaskan, pihak akan tetap melanjutkan kegiatan yang penyelesaiannya tinggal menghitung hari, yakni 31 Desember 2025.
Terkait material, Piter mengatakan, bahan yang digunakan telah melalui uji mutu di Laboratorium sebelum diterapkan di lapangan. Dimana material tersebut dibeli dari pengusaha-pengusaha lokal.
Selain material, pihak PT. PJP memberdayakan pengusaha lokal yang memiliki alat berat untuk proses kegiatan. Tidak hanya itu, pekerja lokal pun ikut diberdayakan dalam proyek miliaran rupiah itu.
“Kegiatan ini juga diawasi ketat oleh pihak Balai, Satker, konsultan, begitu juga masyarakat ikut memantau langsung. Material yang kami gunakan pastinya lolos uji mutu, baik itu pasir kali dan batu, penggunaan air pun kami ambil langsung di kali Jompi dan Laende menggunakan mobil tangki,” tegas Piter yang ditemui di lokasi proyek, Selasa 16 Desember 2025.
“Kami sudah teken kontrak dengan negara terkait pekerjaan ini, jadi kami bertanggung jawab terhadap negara dan masyarakat Muna untuk menyelesaikan pekerjaan ini sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Piter membenarkan, pemberhentian sementara membuat pihaknya merugi, baik itu segi waktu maupun materi.
Aksi demonstrasi IPPMI yang berbuntut pemberhentian paksa proyek pengaman pantai diduga kuat melanggar Pasal 406 KUHP tentang penghalangan pekerjaan orang lain juga relevan, karena aksi ini mengganggu kontrak APBN 2025 yang sah antara PT. PJP dan pemerintah.
Kemudian berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tegas melarang pihak luar menghentikan proyek tanpa wewenang resmi kecuali atas perintah pengawas berwenang seperti Balai atau Kementerian PUPR.
Demonstrasi IPPMI melewati mekanisme tersebut, berpotensi wanprestasi kontrak negara dan kerugian fiskal publik.
“Kami sudah minta bantuan kepolisian untuk membantu mengawal kegiatan ini agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan, biar kami bisa menuntaskan apa yang menjadi tanggung jawab kami selaku pihak kontraktor,” pungkas Piter.
Penulis: Yash


Komentar