ROBANTV.CO.ID | JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah strategis baru dalam menangani masalah pakaian bekas impor ilegal (balpres). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemusnahan dengan cara pembakaran akan dihentikan karena dianggap boros dan tidak memberikan nilai tambah, 16 November 2025.
Menurut Purbaya, pembakaran satu kontainer pakaian ilegal bisa menelan biaya sekitar Rp 12 juta, belum termasuk beban operasional lain.
Karena itu, pemerintah beralih ke metode pencacahan, agar pakaian bekas tersebut dapat diolah ulang menjadi bahan baku industri.
Untuk mewujudkan rencana ini, Kemenkeu menjalin kerja sama dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI). Mesin dan kapasitas teknis AGTI akan digunakan untuk mencacah pakaian ilegal, dan hasil cacahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan kembali.
Sebagian hasil cacahan diproyeksikan untuk dipakai dalam skala industri, sementara sebagian lainnya akan dijual kepada UMKM dengan harga lebih terjangkau. Hal ini sekaligus diharapkan dapat mendorong penguatan industri tekstil lokal dan pemberdayaan pelaku usaha kecil-menengah.
Purbaya juga menyebut bahwa kebijakan ini mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto, yang mendukung agar barang sitaan bekas impor tidak dimusnahkan secara sia-sia.
Lebih lanjut, Purbaya mengaku sudah mencatat nama para importir balpres ilegal, dan akan memberi sanksi tegas, termasuk denda dan pemblokiran akses impor di kemudian hari.
Kemenkeu juga akan melibatkan Kementerian UMKM agar distribusi bahan daur ulang bisa berjalan lancar. “Sebagian hasil cacahan akan disalurkan ke UMKM melalui kerjasama antar kementerian,” ujar Purbaya. (*)


Komentar