Robantv.co.id | Batang – Seorang pria berinisial S (55), warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, ditangkap Satreskrim Polres Batang karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang.
Korban merupakan perempuan kelahiran 1999 yang memiliki keterbatasan intelektual. Hasil asesmen psikologis menunjukkan kemampuan berpikirnya setara remaja sekitar 15 tahun. Korban juga tidak pernah mengenyam pendidikan formal, sehingga dinilai mudah dipengaruhi.
Kasat Reskrim Polres Batang melalui Kanit PPA Ipda Maulidya mencatat, pelaku mendekati korban dengan iming-iming uang. S kemudian mengajak korban masuk ke WC umum dan menggunakan istilah “bercocok tanam” sebagai kode untuk melakukan hubungan badan. Aksi tersebut dilakukan dengan alas sarung, sementara wajah korban ditutup pelaku.
Penyidik juga menemukan bahwa S pernah menjalani proses hukum pada 2018 dalam perkara pencurian. Riwayat tersebut membuat kepolisian menilai pelaku memiliki kecenderungan mengulangi tindak kriminal.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 286 KUHP dan ketentuan pasal kekerasan seksual yang mengatur penyalahgunaan kondisi tidak berdaya pada korban. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Karena korban merupakan penyandang disabilitas, Polsek Bawang melimpahkan penanganan ke Polres Batang untuk mendapatkan pendampingan komprehensif dari Unit PPA, mulai dari asesmen psikologis hingga pemulihan. (*)


Komentar