Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Rapel Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Bakal Cair November — Beberapa Penerima Bisa Terima Lebih dari Rp 5 Juta

Rapel Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Bakal Cair November — Beberapa Penerima Bisa Terima Lebih dari Rp 5 Juta

Rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil PNS

ROBANTV.CO.ID | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan rapel (pembayaran tunggakan kenaikan gaji) untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pertengahan November 2025. Meski sempat beredar kabar pembatalan, Kemenkeu menegaskan bahwa yang terjadi hanyalah penyesuaian jadwal karena proses teknis belum sepenuhnya rampung.

‎Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, menyebut verifikasi data pensiunan kini telah mencapai lebih dari 90 persen. Namun, sekitar 10 persen sisanya masih dalam proses karena masih berbentuk data manual—terutama pensiunan lama—dan kini sedang dipindahkan ke sistem digital milik Taspen.

‎Percepatan verifikasi di lapangan tengah dilakukan oleh tim teknis PT Taspen (Persero), dan pemerintah menargetkan pencairan rapel pada rentang 15–20 November 2025, tergantung progres verifikasi di tiap daerah.

‎Kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025 ditetapkan di kisaran 6–8 persen. Besaran ini disesuaikan dengan golongan terakhir pensiunan, masa kerja, dan dasar penyesuaian dari kenaikan gaji ASN aktif.

‎Sebagai ilustrasi: Pensiunan golongan III dengan masa kerja sekitar 30 tahun diperkirakan akan menerima rapel sebesar Rp 2–3 juta.

‎Sementara, pensiunan golongan IV berpeluang mendapatkan rapel lebih dari Rp 5 juta.
‎Purbaya menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan ini dirancang seimbang dengan kemampuan fiskal negara agar tetap adil di antara golongan.

‎‎Penyesuaian gaji pensiun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mensyaratkan kenaikan berdasarkan penyesuaian gaji ASN aktif.

‎Kementerian Keuangan juga mengingatkan bahwa tidak ada kebijakan baru di luar aturan yang sudah berlaku, yakni kenaikan sebesar 12 persen per 1 Januari 2024 sesuai PP Nomor 5 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

‎Di tengah kabar gembira ini, Kemenkeu memperingatkan masyarakat agar mewaspadai informasi palsu yang beredar di media sosial. Ada laporan link penipuan yang mengatasnamakan “cek rapel” atau “klaim dana”, yang meminta data pribadi penerima secara mencurigakan.

‎Pihak berwenang menekankan agar pensiunan hanya menggunakan kanal resmi (misalnya melalui Taspen) dalam mengecek status rapel dan pembayaran, dan tidak memberikan data secara sembarangan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan| Kode Etik Jurnalistik| Kebijakan Privasi