RobanTV
Beranda / RobanTV / Setda Pekalongan Gelar Rapat Koordinasi Pemberlakuan Retribusi Pasar Bersama APPSI

Setda Pekalongan Gelar Rapat Koordinasi Pemberlakuan Retribusi Pasar Bersama APPSI

IMG 20251218 WA0140

Robantv.co.id | Pekalongan, 18 Desember 2025 — Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos, menggelar rapat koordinasi persiapan pemberlakuan tarif retribusi pelayanan pasar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2023.

‎Rapat tersebut dihadiri Kepala Disperindag Kabupaten Pekalongan Susanto Widodo, SE, M.Si, Ak, perwakilan Inspektorat, BKD, Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan yang diwakili Eko Arifiyanto, serta jajaran Pengurus APPSI dari seluruh pasar di Kabupaten Pekalongan.

‎Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan atensi MCP KPK menyusul rendahnya capaian retribusi pelayanan pasar tahun 2024. Tercatat, realisasi retribusi hanya mencapai Rp6.584.093, jauh di bawah target sebesar Rp14.090.475.000. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk mulai memberlakukan Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang sebelumnya ditangguhkan.

‎Kepala Disperindag Susanto Widodo menyampaikan bahwa penundaan perda tersebut sudah berlangsung cukup lama.

‎“Perda ini sudah ditangguhkan selama dua tahun. Kami mendapat himbauan dan atensi dari MCP KPK untuk mulai memberlakukan perda ini pada Januari mendatang,” ujarnya.



‎Namun demikian, pemberlakuan perda tersebut mendapat respons keberatan dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Ketua APPSI Kabupaten Pekalongan, Sugianto, menilai kebijakan tarif tunggal memberatkan pedagang, terutama di tengah kondisi pasar yang sedang lesu.

“Kami para pedagang merasa keberatan dengan adanya tarif tunggal yang dipungut sebulan sekali. Intinya sudah ada kenaikan. Jualan maupun libur tetap kena retribusi,” ungkapnya.



‎Ia juga meminta agar pedagang dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

‎”Kami mohon setiap membuat kebijakan, pedagang dilibatkan, karena kami yang akan menjalankan aturan tersebut,” imbuhnya.


‎Menanggapi masukan dari APPSI dan para pedagang, Sekda Kabupaten Pekalongan menyatakan akan menyampaikan hasil rapat kepada Bupati Pekalongan untuk dicarikan solusi terbaik.

‎“Kami akan menghadap Bupati untuk menyampaikan hasil rapat hari ini. Saya yakin Pemerintah Ibu Fadia dan Pak Sukerman tidak akan menyusahkan para pedagang,” tegasnya.


‎Sebagai informasi, tarif tunggal retribusi pasar merupakan satu tarif yang mencakup kios, los, dan pendasaran, termasuk di dalamnya retribusi kebersihan, keamanan, biaya penggunaan listrik dan air, serta biaya administrasi pelayanan pasar, seperti perpanjangan SIP, balik nama atau pelimpahan SIP, hingga penerbitan SIP baru.

‎Rapat koordinasi tersebut ditutup sekitar pukul 13.00 WIB.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi