ROBANTV.CO.ID | MUBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2026.
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin mengatakan, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan bagian dalam mewujudkan target yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026 yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyepakatan prioritas dan plafon anggaran sementara sebelum nantinya menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD.
“Ini disusun berpedoman pada RKPD yang telah ditetapkan,” ungkapnya. Selasa,(18/11/2025).
Dalam RKPD tersebut kata La Ode Darwin, pihaknya telah melakukan sinkronisasi antara prioritas Kabupaten, Provinsi hingga Nasional. Sehingga diharapkan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
“Kita perkuat fondasi pembangunan pada sektor pertanian, perikanan, peternakan dan pariwisata untuk mendukung ketahanan pangan dalam mewujudkan Liwu Mokesa,” bebernya
La Ode Darwin menambahkan, penandatanganan KUA dan PPAS membuktikan semangat kemitraan, sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif yang terjaga dengan baik.
“Ini menjadi modal utama untuk membangun Muna Barat pada masa yang akan datang,” imbuhnya
Selanjutnya kata Darwin, belanja daerah tahun 2026 disusun dengan pendekatan Money Follow Program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap perangkat daerah dalam melaksanakan tugas fungsi dan pokoknya.
“Program dan kegiatan strategis daerah menjadi prioritas untuk dianggarkan dalam upaya pencapaian target pemerintah daerah,” pungkasnya
Pihaknya pun berharap, program pokok pikiran DPRD dapat seirama dengan visi dan misi pemerintah daerah saat ini.
Penulis : M. Atharazka


Komentar