ROBANTV.CO.ID | JAKARTA – Ramainya perbincangan di media sosial mengenai kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dirapel pada bulan November 2025, membuat PT Taspen (Persero) angkat bicara. Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi.
Mengutip dari Blog UMSU, PT Taspen telah memberikan klarifikasi sejak 17 Oktober 2025 melalui unggahan di akun Instagram resminya, menyusul mencuatnya isu kenaikan gaji pensiunan PNS di berbagai platform media sosial. Dalam keterangannya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan atau peraturan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. “Sampai saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun. Informasi yang beredar di luar kanal resmi Taspen tidak dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan resmi dari Taspen.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut memberikan tanggapan terkait isu yang beredar pada tanggal 23 Oktober 2025. Kominfo menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS adalah informasi palsu atau hoaks.
Kominfo juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru pada kuartal IV tahun 2025 yang berkaitan dengan tambahan gaji atau tunjangan bagi para pensiunan. Kominfo menilai bahwa unggahan mengenai “rapelan gaji pensiunan cair November” adalah menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
PT Taspen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilah informasi yang diterima, terutama yang berasal dari pesan berantai atau unggahan viral di media sosial yang sumbernya tidak jelas atau tidak resmi.
Taspen mengajak para pensiunan untuk selalu memantau informasi terkini mengenai pencairan dana pensiun melalui situs web resmi perusahaan di www.taspen.co.id atau melalui akun media sosial pemerintah yang telah terverifikasi (centang biru) guna menghindari penyebaran berita hoaks dan potensi ancaman terhadap data pribadi.
Berikut adalah besaran gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada akhir tahun 2025, yang didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum dikonfirmasi oleh pihak resmi mengenai rapelan gaji pensiunan PNS November 2025. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen atau instansi pemerintah terkait agar terhindar dari berita palsu dan potensi penipuan. (*)


Komentar