
robantv.co.idIJakarta – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Pemilik kendaraan bermotor yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko kehilangan kendaraannya. Tak hanya itu, data identitas kendaraan juga akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.
Aturan ini berlaku untuk semua pemilik kendaraan bermotor yang memiliki STNK sebagai dokumen legal dalam pengoperasian kendaraan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang serta disahkan setiap tahun.
Sanksi Tegas bagi STNK Mati 2 Tahun
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dikenakan sanksi administratif yang cukup berat. Polisi berwenang untuk menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan dari sistem, yang berarti kendaraan tersebut tidak lagi memiliki status hukum yang sah. Selain itu, kendaraan juga bisa disita oleh pihak kepolisian.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, di mana penghapusan data registrasi kendaraan bisa dilakukan atas permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor. Namun, sebelum penghapusan dilakukan, kepolisian akan mengeluarkan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan.
Tahapan Peringatan Sebelum Data Dihapus
Agar pemilik kendaraan tidak langsung kehilangan hak atas kendaraannya, polisi akan memberikan tiga kali peringatan dengan jadwal sebagai berikut:
Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum memberikan respons.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan memberikan tanggapan, maka data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tidak akan disita. Namun, jika pemilik tetap tidak merespons, kendaraan dianggap tidak memiliki legalitas dan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Menghindari Sanksi: Segera Perpanjang STNK!
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk lebih disiplin dalam memperpanjang STNK guna menghindari risiko kehilangan kendaraan. Pastikan untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu agar kendaraan tetap terdaftar secara legal dan tidak terkena sanksi berat.
Masyarakat diharapkan memahami pentingnya aturan ini demi menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan efisien. Jangan sampai kendaraan Anda disita hanya karena kelalaian dalam memperpanjang STNK (Hamdi/red)