ROBANTV.CO.ID | BATANG – Suasana Desa Kambangan, Kecamatan Blado, kembali menghangat setelah sebuah spanduk bernada kasar bertuliskan “Inspektorat Brengsek” terpampang di wilayah setempat. Kemunculan spanduk itu terjadi tak lama setelah proses pemberhentian Kepala Desa Kambangan, Sobirin, memasuki tahap final di Pemkab Batang.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Rusmanto, menyayangkan tindakan provokatif tersebut dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang dalam merespons perkembangan yang ada.
“Warga perlu lebih bijak. Jangan mengambil sikap ketika emosi sedang tinggi,” ujarnya, Selasa (18/11).
Ia menegaskan, Inspektorat bekerja secara netral dan menjunjung integritas dalam setiap proses pemeriksaan. Menurutnya, keputusan terkait Kades Sobirin diambil setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang dan hati-hati.
“Kami tidak berpihak. Integritas menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Namun, dinamika sempat muncul akibat pertemuan Inspektorat dengan Sobirin dan pihak BPD yang dilakukan bersamaan—padahal undangan awal sudah dibuat terpisah. Kebersamaan itu akhirnya memunculkan salah tafsir di lapangan.
“Undangannya beda. Tapi karena mereka datang bareng, kami terima bersamaan,” jelasnya.
Rusmanto menepis anggapan bahwa pertemuan tersebut bertujuan mengubah hasil pemeriksaan. Ia menekankan bahwa seluruh kesimpulan sudah bersifat final.
“Undangan itu hanya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan. Tidak ada upaya mengubah keputusan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran BPD merupakan hal wajar karena lembaga desa tersebut memiliki peran dalam proses pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa. Selain itu, Inspektorat ingin memastikan hubungan internal desa tetap kondusif.
“Kami ingin keduanya tetap rukun sebagai warga satu desa. Jangan sampai urusan kedinasan merusak hubungan pribadi,” ujarnya.
Di sisi lain, sebagian warga menilai pertemuan itu sebagai upaya membatalkan temuan pemeriksaan. Rusmanto secara tegas membantah rumor tersebut.
“Itu hanya persepsi. Faktanya, hasil pemeriksaan tetap dan tidak berubah,” tegasnya lagi.
Ia menyebutkan, keputusan pemberhentian didasarkan pada temuan pelanggaran yang dilakukan Sobirin. Dari pemeriksaan, Sobirin dinyatakan melanggar tiga larangan dan tidak menjalankan lima kewajiban sebagai kepala desa. Meski begitu, Rusmanto menekankan bahwa pelanggaran ini bersifat administratif, bukan pidana.
“Kalau pidana itu kewenangan aparat hukum. Tapi tidak terpenuhinya unsur pidana tidak otomatis menghapus sanksi administratif,” jelasnya.
Saat ini, proses pemberhentian tinggal menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Batang. Berkas tersebut sedang dalam proses finalisasi di Dispermades.
“Paling cepat dua minggu setelah pertemuan, SK sudah selesai. Kami terus berkoordinasi dengan Dispermades,” tutur Rusmanto.
Dengan situasi desa yang kembali memanas, Inspektorat mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketenangan serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. (*)


Komentar