Robantv.co.id I Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diamankan tim satgas dalam sebuah operasi senyap di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).
Penangkapan ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjaring operasi antirasuah di tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya di Jakarta.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi Prasetyo.
Kronologi dan Proses Hukum
Meski detail kronologi dan lokasi pasti OTT masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan, KPK memastikan bahwa Fadia Arafiq dan beberapa orang lain yang turut diamankan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pihak yang ditangkap segera diterbangkan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Lembaga antirasuah itu pun memiliki waktu 1×24 jam sejak saat penangkapan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan. Penentuan status ini akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam waktu dekat, KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan konstruksi perkara dan tersangka.
Tren OTT Kepala Daerah
OTT terhadap Bupati Pekalongan ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Yang menarik, ini merupakan kali ketiga KPK menangkap kepala daerah di Jawa Tengah dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT terkait dugaan pemerasan proyek dan dana CSR. Di hari yang sama, operasi serupa menjaring Bupati Pati Sudewo atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Rentetan OTT ini menunjukkan masih tingginya potensi korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Publik pun menanti langkah KPK selanjutnya dalam mengusut tuntas kasus yang menjerat Fadia Arafiq, serta memastikan tidak ada celah bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.(ham/red).


Komentar