Hukum RobanTV
Beranda / RobanTV / Skandal S3 Fadia Arafiq: Joki Berjilbab, Dalih Dangdut, dan Cuan Rp19 M

Skandal S3 Fadia Arafiq: Joki Berjilbab, Dalih Dangdut, dan Cuan Rp19 M

Skandal bup pekalongan


Oleh: Tim Redaksi

Robantv.co.id I JAKARTA — Sepekan terakhir, nama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tak henti menghiasi pemberitaan nasional. Bukan karena prestasi, melainkan rentetan skandal yang saling bertautan: dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dalih “tidak paham hukum karena penyanyi dangdut”, hingga kini isu panas soal gelar doktornya yang diduga diperoleh dengan cara tak lazim.

Seperti sinetron yang punya banyak episode, kasus Fadia menyuguhkan plot twists yang bikin publik geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak? Seorang kepala daerah dua periode, yang tercatat memiliki gelar S3 dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang , tiba-tiba mengaku buta hukum saat diperiksa KPK. Padahal, ia dan keluarganya diduga menggaruk untung Rp19 miliar dari proyek pengadaan outsourcing di daerahnya .

Lantas, benarkah gelar doktornya juga diperoleh dengan “jasa titip”?

Menu MBG Dikeluhkan Wali Murid di Batang, Wabup Suyono Pernah Ancam Tindak SPPG Nakal

 “Hany” Sang Joki: Antara Jilbab, Masker, dan Kelas S3

Badan panas dingin membaca pengakuan seorang akun Instagram @dr.amulawfirm yang kini viral—meski unggahan aslinya telah lenyap. Dalam postingan yang sempat diabadikan warganet, seseorang yang mengaku teman sekelas Fadia di program doktoral UNTAG Semarang membongkar praktik tak biasa.

“Ini orang waktu sekolah S3 Hukum nya bareng bersama saya namun dia pakai joki. Awalnya kami pun tidak tau yang kuliah adalah Hany, ajudan nya. Selalu maaf mengunakan jilbab dan masker,” tulis akun tersebut.

Kesaksian ini kian menguatkan kecurigaan publik: selama ini, yang hadir di ruang kuliah dan ujian diduga bukan Fadia, melainkan ajudannya yang bernama Hany. Modusnya? Cukup rapi. Dengan dalih mengenakan jilbab dan masker—yang kini menjadi kelaziman pascapandemi—sosok Hany disebut mampu mengelabui teman-teman seangkatan.

“Pada saat pertemuan angkatan dia tidak pernah hadir,” lanjut sumber tersebut.

Kecurigaan memuncak saat ujian kualifikasi disertasi. Alih-alih berdiskusi akademik, saksi mata justru diancam dengan cara yang tak lazim. “Saya ribut sampai tantang tangan dia menggunakan gaya preman. Saya disuruh datang ke pendopo kabupaten Pekalongan,” ungkapnya.

Viral! Wartawan Dilarang Liput Pelantikan PLT Bupati Pekalongan, Kartu Pers Dilempar di Pendopo

Sebagai pengacara, ia mengaku tak gentar dan siap melapor ke Polda Jawa Tengah. Namun, akhirnya ia dilerai oleh pimpinannya. “Maka dia ngak paham kuliah nya apa lebih sedikit,” tutupnya pedas.

Hingga kini, unggahan @dr.amulawfirm telah hilang. Apakah dihapus karena tekanan? Atau ada kesepakatan di belakang layar? Publik hanya bisa berspekulasi.

 Jejak Pendidikan yang Jomplang

Berdasarkan penelusuran data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Fadia Arafiq tercatat sebagai lulusan:

  • S1 Manajemen – Universitas AKI Semarang (lulus 2013)
  • S2 Manajemen – Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang (lulus 2015)
  • S3 – Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang 

Pertanyaannya, mampukah seorang kepala daerah dengan segudang kesibukan menjalani perkuliahan doktoral—yang menuntut kehadiran rutin, diskusi mendalam, dan riset serius—tanpa kehadiran fisik? Apalagi jika dibandingkan dengan pernyataannya sendiri di hadapan KPK bahwa ia “tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan” .

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pun menyindir keras. Menurutnya, alasan “tak paham” tidak masuk akal bagi pejabat sekaliber bupati. “Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan tidak paham, tapi bisa jadi kesengajaan,” tegasnya .

Dari Pekerja untuk Jalanan: New Quin Berbagi Takjil Gratis

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menambahkan, dalam hukum berlaku asas presumptio iures de iure—semua orang dianggap tahu hukum. “Apalagi bagi seorang kepala daerah, dituntut wajib tahu hukum tersebut,” ujarnya .

Jadi, jika Fadia benar-benar menempuh S3 Hukum, mengapa ia bisa begitu “bodoh” terhadap aturan? Atau jangan-jangan, yang kuliah memang bukan dirinya?

 Korupsi Rp46 M: Bisnis Keluarga Berkedok Outsourcing

Skandal akademik ini muncul di tengah panasnya kasus korupsi yang menjerat Fadia. Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Pekalongan tersebut dalam OTT ketujuh sepanjang tahun 2026 . Tak sendiri, ia diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang .

Modusnya tergolong rapi namun licik. Fadia diduga menjadi beneficial owner (penerima manfaat) PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan yang didirikan suami dan anak-anaknya .

Siapa saja aktor di balik PT RNB?

  • Mukhtaruddin Ashraff Abu – suami Fadia, sekaligus anggota Komisi X DPR RI
  • Muhammad Sabiq Ashraff – anak Fadia, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan
  • Mehnaz Na – anak Fadia lainnya 

Perusahaan ini didirikan setahun setelah Fadia menjabat bupati periode pertama (2022). Sepanjang 2025, PT RNB memenangi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan .

Total transaksi yang mengalir ke PT RNB sepanjang 2023-2026 mencapai Rp46 miliar. Namun, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya—Rp19 miliar—dinikmati keluarga Fadia .

Rincian bagi-bagi uang rakyat:

PenerimaJumlah
Fadia Arafiq (Bupati)Rp5,5 miliar
Mukhtaruddin Ashraff (suami)Rp1,1 miliar
Muhammad Sabiq Ashraff (anak)Rp4,6 miliar
Mehnaz Na (anak)Rp2,5 miliar
Rul Bayatun (Dirut PT RNB/ART)Rp2,3 miliar
Penarikan tunaiRp3 miliar

Sumber: Konferensi Pers KPK, 4 Maret 2026 

Menariknya, KPK menyebut bahwa Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat telah berulang kali mengingatkan Fadia tentang potensi konflik kepentingan. Namun, praktik itu tetap jalan terus .


 “Saya Artis, Tak Paham Hukum” – Dalih yang Mengundang Tawa

Saat diperiksa KPK, Fadia mengeluarkan pernyataan yang sontak mengundang reaksi publik. “FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ungkap Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu .

Ia juga mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial, sementara urusan teknis diserahkan kepada Sekda .

Pernyataan ini kontras dengan fakta bahwa Fadia telah malang melintang di pemerintahan sejak 2011—sebagai Wakil Bupati (2011-2016), lalu Bupati dua periode (2021-2030) .

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun angkat bicara. Ia mendorong KPK mengusut tuntas keterlibatan suami dan anak Fadia. “Gas terus usut. Presiden Prabowo jelas sudah berkali-kali menginstruksikan pemberantasan korupsi,” tegasnya .

Bima Arya kembali menyentil: “Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencarian. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda” .


 Gelar S3 dalam Sorotan: Akankah Kampus Bicara?

Isu joki S3 ini tentu bukan sekadar gosip lokal. Ini menyangkut kredibilitas dunia pendidikan tinggi Indonesia. Jika benar seorang pejabat publik bisa mendapatkan gelar doktor dengan “jasa titip”, maka tamparan keras bagi akademika.

Hingga berita ini diturunkan, UNTAG Semarang belum mengeluarkan pernyataan resmi. Publik menanti: apakah kampus akan membela alumninya, atau justru membuka investigasi internal?

Apalagi, dalam kasus korupsinya, Fadia telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026 . Dari balik jeruji besi, mampukah ia membersihkan namanya dari dua tuduhan berat: korupsi dan pencitraan akademik? (ham/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi