
robantv.co.idIPekalongan—Seorang pria berinisial S (40), warga Desa Pedawang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap EW, warga Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong. Aksi pemukulan ini dipicu oleh rasa cemburu yang membara setelah S mengetahui istrinya bertemu dengan pria lain.
Peristiwa kekerasan tersebut sebenarnya telah terjadi cukup lama, tepatnya pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, di perempatan jalan Desa Gejlig, Kecamatan Kajen. Namun karena proses mediasi yang diupayakan tidak membuahkan hasil, pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan hukum. Pada Kamis, 15 Mei 2025, pelaku resmi diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan di kediamannya.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., menjelaskan bahwa motif utama pelaku melakukan penganiayaan adalah rasa cemburu. Pelaku merasa marah karena mendapati istrinya, WR (30), menjalin komunikasi dan bertemu dengan pria lain, yakni korban EW.
Menurut keterangan Iptu Suwarti, insiden berawal saat WR mengirim pesan WhatsApp kepada EW dan mengajaknya bertemu di Alun-Alun Kajen. Korban menyetujui ajakan tersebut, dan mereka pun bertemu pada malam hari di sekitar kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan. Karena khawatir ada yang mengenali mereka, WR mengajak EW pindah ke lokasi lain yang lebih sepi, yakni di perempatan jalan baru di Desa Gejlig.
Tanpa disangka, ketika mereka sedang mengobrol, tiba-tiba sebuah sepeda motor berhenti di dekat mereka. Dari motor tersebut turun pelaku, S, yang langsung menghantam kepala bagian belakang korban dengan tangan kosong. EW yang kaget dan kehilangan keseimbangan jatuh dari sepeda motor. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan memukul korban menggunakan helm yang dipegangnya, menyasar bagian kepala hingga menyebabkan luka robek di pelipis korban.
Usai melampiaskan emosinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu, korban yang kebingungan dan kehilangan kunci motornya akhirnya menghubungi seorang teman untuk meminta pertolongan. EW kemudian dibawa ke RSUD Kajen untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan kekerasan, apa pun alasannya, tetap tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian masalah secara damai tetap menjadi prioritas, namun jika tak tercapai, jalur hukum akan diambil demi keadilan dan perlindungan bagi korban.(rozikin/red)